Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

“Home Care” Ilegal, Suntik Pecandu
Diringkus Bersama 236 Pengedar

×

“Home Care” Ilegal, Suntik Pecandu<br>Diringkus Bersama 236 Pengedar

Sebarkan artikel ini
1 4 klm utama
PELAKU - Zaini (32) diantara para pelaku yang ditangkap ini, membuka “home care” ilegal diringkus Polda Kalsel bersama 236 pengedar hasil Operasi Antik Intan 2023 selama 14 hari 15-28 Juni 2023, yang digelar Kapolda, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Senin (17/7). (KP/Aqli)

Pelaku mengaku dalam setahun melakukan praktik kesehatan tanpa memiliki izin resmi

BANJARMASIN, KP – Seorang tenaga medis profesional yang membuka layanan “home care” (perawatan dari rumah) tanpa izin, dimana khusus melayani bagi pencandu narkoba.

Baca Koran

Ia diringkus anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama ratusan bandar.

Ini dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika hasil Operasi Antik Intan 2023 dilakukan Direktorat Reserse Narkoba selama 14 hari 15-28 Juni 2023.

Tenaga medis itu adalah Zaini (32) warga Jalan Melati Banjarmasin Timur

Ia harus berurusan dengan kepolisian dan kasus semua itu digelar, Senin (17/7).

Zaini melakukan “home care” tanpa memiliki ijin resmi dari Dinas kesehatan dan tanpa pengawasan dokter dalam penggunaan obat-obat terlarang golongan IV.

Di hadapan petugas pelaku mengaku dalam setahun melakukan praktik kesehatan tanpa memiliki izin resmi.

Lanjutnya tidak pernah melakukan penawaran jasa kesehatan namun orang yang meminta, karena dirinya seorang perawat dari salah satu klinik swasta di Banjarmasin.

“Saya sudah menyarankan kepada para pasien untuk ke rumah sakit namun kebanyakan mereka menolak dan hanya minta di rumah saja dirawat,” ucapnya

Dirinya juga mengakui bahwa obat-obatan yang disuntikan kepada pasien termasuk daftar G atau golongan IV

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, selama 14 hari pihaknya melakukan Ops Antik Intan 2023 mengamankan barang bukti sabu 10.823 kg, Ganja 91.,6 gr, pil ekstasi 4822 butir, zenith 2.713 butir, Psikotropika 559 butir 33 ampul, Daftar G 5.908 butir. 1.865 ampul

Untuk pelaku yang diamankan di wilayah Kalsel berjumlah 236 orang, 216 laki dan 20 orang perempuan.

“Jadikan pencapaian ini sebagai pemacu lebih semangat dalam pengabdian terbaik khusunya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalsel,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Pesawat Saudi Airlines Bawa Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

Dirinya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dalam pengungkapan kasus narkoba di Kalsel. (K-2)

Iklan
Iklan