BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Cukup menarik, cendekiawan Islam dan ulama Banua dilibatkan dalam seminar dan Peluncuran Buku Pajak dan Syariat Islam, Tinjauan Historis dan Sosiokultural yang diprakarsai Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (27/7/2023).
Cendekiawan dan ulama Kalsel yang diminta sebagai nara sumber tersebut, Dr Sukarni M.Ag dari UIN Antasari Banjarmasin yang membahas tentang pungutan dalam perspektif islam dab Dr. H.Abd.Rochim Al-Audah, M.Ag membahas pajak dalam konteks lokal Kerajaan Banjar.
Adalagi nara sumber lain, Darussalam, S.E, Ak, C.A., M.Si, LLM yang membahas pajak, sejarah, prinsip pungutan dan kaitannya dalam islam serta Yon Arsal yang menjabat staf ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sebagai Keynote Speech.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Ir Tarmizi MSi mengungkapkan pihaknya memang mengundang cendekiawan dan alim ulama di acara seminar ini, karena Kalsel dikenal sebagai daerah cukup agamis Islamnya.
“Kita mengajak dan meminta masukan dari cendekiawan dan alim ulama untuk memikirkan tentang pajak dari syariat Islam. Kita harapkan mereka memberikan kontribusi tentang pajak syariah Islam,” ujarnya usai seminar.
Harapannya, lanjut dia, masukan para cendekiawan dan ulama Islam bisa mengkristal dan mendorong pemikiran kedepan tentang piskal secara utuh maupun kebijakan pajak.
“Kita juga berusaha mengakomodir masyarakat muslim dalam menjalankan kewajiban sebagai umat Islam dan juga kewajiban bernegara,” ujarnya.
Ditambahkan Tarmizi, berbicara tentang pajak dan dikaitkan dengan syariat islam ada tinjauan tertentu dan memang harus dilakukan diskusi secara terus menerus.
“Biasanya yang dibicarakan zakat dengan pajak dengan ketentuan yang berlaku sekarang ini. Zakat itu merupakan pengurang penghasilan yang kena pajak,” ujarnya.
Ditambahkan dia, dalam diskusi ini juga dibahas terkait dengan beberapa undang-undang yaitu undang-undang pajak dan undang-undang zakat serta bagaimana nantinya perlakukan piskal secara keseluruhan.
“Sampai sekarang ini peraturan perundang-undangannya masih mengatur zakat pengurang penghasilan dan belum pengurang pajak,” tegasnya.
Ditambahkan Tarmizi, diskusi ini akan dibawa terus menerus, karena ada masyarakat ekonomi syariah atau dalam hal ini komite nasional ekonomi keuangan syariah dan akan dibahas masalah itu.
Sementara itu, nara sumber Abd.Rochim Al-Audah mengungkapkan, mengutif ulama Banjar, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari mengatakan pungutan pajak memenuhi syarat jika tidak ada sumber pendapat lain. Pembagian beban adil. Digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan maksiat dan pengesahan dari para ahli dan cendekiawan.
Nara sumber lainnya, Darussalam menyebut pajak diboleh dengan syarat yaitu negara membutuhkan dana dan tidak ada cara lain selain bersumber dari pajak, dilakukan dengan cara adil, didistribusikan untuk kemaslahatan umat berdasarkan kesepakatan antara para ahli dan ulama.
“Diantara ulama yang membolehkan pungutan pajak yang sesuai syariat di atas adalah Syekh Yusuf al-Qardawi, M Umer Chapra dan juga fatwa otoritas resmi negara Uni Emirat (UEA) untuk urusan Islam dan wakaf nomor 89042,” paparnya.
Pemateri lainnya, Dr.Sukarni dari UIN Antasari Banjarmasin
mengatajan metode ijtihad fikih pajak ada tiga yaitu deduksi, induksi dan koleborasi yakni intern, mult dan trandisiplin
Seminar ini dihadiri Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof Dr H Ridhahani Fidzi MPd, Baznas Kalsel, perwakilan dari berbagai perguruan tinggi di Kalsel dan undangan lainnya. (Mau/KPO-3)