BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) selamatkan serta kembalikan uang negara dari dari jalur perdata hampir sebesar Rp 68.015.809.673.
Diketahui, kurun waktu Januari hingga Juni 2023, Kejati Kalsel dan 13 Kejari telah menyelesaikan beberapa kasus dan capaian kinerja lainnya.
Semua disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland, Sabtu (22/7/2023).
Lainnya menurutnya, capaian kinerja Kejati Kalsel selama periode tersebut di antaranya untuk bidang pembinaan tupoksi yang telah melaksanakan pekerjaannya.
Kemudian bidang Intelijen saat ini telah mengawasi 29 pengamanan proyek pembangunan dengan jumlah anggaran Rp 187.883.390.226.
Sementara pada 13 kejari jumlah pemohon mencapai 74 dengan kurs yang diawasi sebesar Rp 452.535.295.737, kemudian dari penyuluhan hukum Kejati Kalsel melebihi target yaitu 148 persen, dari 550 orang terealisasi sebanyak 817 orang, begitu juga di 13 Kejati dengan target 3.440 orang terealisasi sebanyak 3.679.
Untuk DPO (Daftar Pencarian Orang), untuk jajaran Kejati ada dua orang yang diamankan, sementara di Kejari-Kejari tiga orang.
Kemudian dipaparkan Roy, Bidang Pidana Umum, jumlah SPDP yang diterima sebanyak 241 dan berhasil diselesaikan 191, begitu juga dengan pra penuntutan yang ditangani sebanyak 195 dan diselesaikan 135 kasus.
Pada 13 kejari yang di Kalsel ada 1.977 SPDP yang diterima, 1.805 telah diselesaikan, pra penuntutan ada 1.805 telah selesai, malahan lebih. Yakni 1.938, penuntutan ada 3.345 diselesaikan 1.809, eksekusi terpidana yang diselesaikan 1.809 diselesaikan 2.145.
“Ya, di Pidana Khusus pengembalian kerugian negara dari barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar Rp 4.616.140.693,” tambahnya.
Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ada ditagani 65 kasus perdata litigasi dan menyelesaikan 45 kasus.
Untuk, perdata non litigasi 2 kasus, selesai 1 kasus, Tata Usaha Negara 3 kasus selesai semua dan pertimbangan kasus ada 15 selesai 1 kasus.
Sementara di 13 Kejari perdata litigasi 92 selesai 88, perdata non litigasi 362 selesai 353, Tun Litigasi 8 selesai 6, pertimbangan hukum 261 selesai 252 dan tindakan hukum lain 1 kasus dan selesai.
“Ya, dari jalur perdata ini pengembalian kerugian negara berhasil diselamatkan dan pemulihan sebesar Rp 68.015.809.673,” tutup Roy ( KPO-2)