Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jambret Kalung Ditangkap

×

Jambret Kalung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 Jambret 2klm
PRESS RILIS - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menggelar press rilis pengungkapan kasus jambret. (KP/ist)

Tanjung, KP – Seorang pria berinisial RH (43) warga Kelurahan Salsabilah, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena menjambret kalung emas seorang anak di kawasan Pasar Mahe, Rabu (19/7) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Peristiwa ini sendiri terungkap ketika korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YI (40) kaget setelah mendengar anaknya menangis karena kalung emas miliknya diambil seorang lelaki.

Kalimantan Post

Mendengar tangisan tersebut YI langsung memeriksa leher anaknya dan melihat ternyata benar kalung yang dipakai anaknya sudah hilang.

Sesaat setelah itu, YI melihat terduga pelaku sedang berusaha memasukkan kalung emas ke dalam saku celana.

Sontak, YI langsung berteriak “Jambret!!! jambreettt…!!!”

Mendengar teriakan ini, terduga pelaku langsung membuang kalung emas tersebut dan menjatuhkan ke tanah.

Namun, pelaku tetap diamankan warga dan diserahkan kepada polisi.

YI mengaku mengaku mengenali tersangka karena sebelumnya dia juga sempat akan mengambil kalung anak korban namun gagal dan korban memaafkannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM, menjelaskan tersangka adalah residivis dua kali dalam perkara yang sama yaitu kasus pencurian/jambret, yaitu pertama tahun 2010 di wilayah hukum Polres Banjar dan kedua tahun 2014 di wilayah hukum Polresta Palangkaraya.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” ujarnya.

“Modus operandi tersangka berpura-pura berbelanja di Pasar Mahe dan kemudian mengambil perhiasan kalung emas berikut dengan liontin yang sedang dikenakan oleh anak perempuan korban yang masih berumur 3 tahun pada saat digandeng di area pasar,” terang Anib.

Baca Juga :  Jajaran Kejari Karo Diperiksa Kejagung Terkait Imbas Kasus Amsal Sitepu

Sementara Barang Bukti yang diamankan, satu buah KTP atas nama RH, satu buah perhiasan kalung emas dalam keadaan putus dengan berat 3 gram, satu buah liontin kalung dengan berat kurang lebih 2 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dengan Nopol DA 4293 FP berikut dengan STNK nomor 414082 atas nama Hadiansyah dan satu lembar nota pembelian. (ros/K-4)

Iklan
Iklan