JAKARTA, kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I sebesar Rp9,3 miliar lebih di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menerima secara simbolis Insentif Fiskal tersebut yang diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang termasuk dalam kategori kinerja dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023,” kata Edy Pratowo.
Penerima alokasi insentif fiskal didasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
Mendagri memaparkan penghargaan ini diberikan bagi 33 daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya, hal ini perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi.
“Atas nama Kemendagri, Kepala Daerah dan K/L, kami berterima kasih banyak kepada Menteri Keuangan yang telah memberikan dukungan dalam bentuk insentif tersebut. Mudah-mudahan adanya insentif ini dapat memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia,” ujarnya.
Dikemukakan, pada akhir tahun lalu inflasi Indonesia berada di angka 5,9 persen. Dengan koordinasi kita bersama sehingga di bulan Juni angkanya turun menjadi 3,52 perseb. Mudah-mudahan ini bisa terus kita kendalikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Menkeu Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
Dalam Peraturan Menteri Ayat (2) disebutkan juga Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas (a) kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan (b) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas (a) periode pertama sebesar Rp. 330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023; (b) periode kedua sebesar Rp.330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan (c) periode ketiga sebesar Rp.340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, pada Diktum Kesatu menyebutkan menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).
Adapun Provinsi yang menerima insentif fiskal yakni Prov. DKI Jakarta Rp. 11.677.376.000,00; Prov. Kalteng Rp.9.340.027.000,00 dan Prov. Gorontalo Rp.8.982.597.000,00 dengan total keseluruhan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Sementara untuk, Kabupaten/Kota diberikan kepada 30 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Sebagai informasi, Kabupaten Sukamara menerima sebesar Rp. 10.019.416.000,00.(Drt/KPO-3)