Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kalteng Urutan Pertama Nasional Realisasi DAK Fisik

×

Kalteng Urutan Pertama Nasional Realisasi DAK Fisik

Sebarkan artikel ini
15 kallteng1
Sekdaprov Kalteng H.Nuryakin. (kp/ist)

Pemerintah Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB.

PALANGKA RAYA, KP — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menempati urutan Pertama nasional Pengelolaan dan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023, rilis per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin kepada media usai menghadiri Upacara Hari Jadi Kota Palangka Raya, Minggu (23/7)

Baca Koran

Nuryakin mengatakan betul, Pemerintah Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. “Posisi tersebut terus bergerak secara real time, kita berharap Pemprov Kalteng, tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana tahun 2021 lalu” ujar Nuryakin.

Diakui untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, Kabupaten Kotawaringin Barat menempati urutan pertama, dan Kabupaten Pulang Pisau berada di urutan 7, serta kabupaten katingan di peringkat 32.

Menurut dia DAK adalah anggaran alokasi khusus dari APBN untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan program prioritas nasional. Untuk itu harus dapat direlisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Nuryakin mengklaim masih ada beberapa kabupaten dan kota yang masih rendah penyerapannya. Untuk itu ia menekankan agar pemkab dan pemkot untuk memperhatikan secara serius, karena akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program dan/ atau melampaui batas waktu yang ditentukan..

“Mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023, yang mana dijelaskan tentang perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Juli 2023” tambah Nuryakin.

Baca Juga :  Pemeriksaan BPK RI Dimulai, Yuas Elko Berharap Raih WTP

Menurutnya masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar panyaluran anggaran segera terealisasi.

Ia menandaskan “program telah terencana dengan baik, anggaran pun telah tersedia, jangan sampai realisasi penyerapan terkendala hanya karena hal-hal tang bersifat administratif. Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya” tandasnya.

Sebagai informasi, tahun 2023 ini nilai pagu DAK Kalteng Rp. 1.402.727.041.000, yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 433.806.276.888 atau 31,0%. (drt/k-10)

Iklan
Iklan