Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Kanwil DJP Kalselteng Terbaik Pertama di Indonesia dari Segi Penerimaan

×

Kanwil DJP Kalselteng Terbaik Pertama di Indonesia dari Segi Penerimaan

Sebarkan artikel ini
8 4klm 9
MEDIA GATHERING- Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dalam kegiatan Media Gathering di Aula Barito Lantai 8 Kanwil DJP Kalselteng, Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin. (KP/Ipul)

Ditambahkan Tarmizi, capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalsel dan Kalteng didominasi sektor pertambangan dan penggalian yang tumbuh 40,39 persen, sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 63,75 persen.

BANJARMASIN, KP – Prestasi membanggakan ditoreh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dengan menempati posisi pertama dari 34 Kanwil di DJP di Indonesia, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak.

Baca Koran

Keberhasilan tersebut berkat penerimaan sampai dengan semester 1 tahun 2023, tercatat neto penerimaan pajak sebesar Rp15,789 triliun atau setara dengan 66,84 persem dari target penerimaan tahun 2023.

“Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 38,57 persen dari target sebesar Rp23,624 triliun, sehingga menempatkan Kanwil DJP

Kalselteng di posisi pertama dari 34 Kanwil di DJP, baik dari segi penerimaan maupun pertumbuhan bruto pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dalam kegiatan Media Gathering di Aula Barito Lantai 8 Kanwil DJP Kalselteng, Jl Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kamis (20/7/2023).

Gathering dengan tema “Bincang Santai Bersama Kepala Kanwil” merupakan bagian rangkaian kegiatan Hari Pajak 2023 dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dengan insan media, baik media cetak, media online, TV, dan radio.

Ditambahkan Tarmizi, capaian penerimaan untuk wilayah Provinsi Kalsel dan Kalteng didominasi sektor pertambangan dan penggalian yang tumbuh 40,39 persen, sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 63,75 persen.

Selanjutnya, kata, serta sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pertumbuhan sebesar 74,34 persem.

“Dari segi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak yang telah lapor sampai semester 1 sebanyak 380.860 SPT atau capaian rasio sebesar 81,78 persem dari target sebanyak 465.687 SPT,” ucapnya.

Baca Juga :  Komisi VI Dukung Transformasi Bisnis manajemen Baru Telkom

Ditambahkan Tarmizi, komposisi SPT tahunan yang telah dilaporkan yaitu 22.957 SPT Wajib Pajak Badan, 315.953 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 41.950 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Dia juga menyampaikan bagaimana proses pemeriksaan pajak yang biasanya diawali dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

“Apabila wajib pajak memperoleh SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diharapkan secepatnya memberikan tanggapan, bisa secara langsung datang ke KPP terdaftar atau juga bisa memberikan tanggapan secara tertulis,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Sesuai PMK tersebut alur pemeriksaan dimulai dari penerbitan Surat Perintah

Pemeriksaan (SP2), peminjaman dokumen, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sampai terbitnya produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

“Terkait dengan proses pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam suatu ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat menempuh beberapa upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan,” ungkapnya.

Menurut Tarmizi, upaya hukum tersebut yakni mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK). Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan

mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.

Dikesempatan itu, Tarmizi menyinggung adanya pemberitaan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng terhadap salah satu wajib pajak yang saat ini merebak di beberapa media.

Baca Juga :  Harga Emas Galeri24 Turun, UBS merosot

Dia pun menyampaikan klarifikasi, fungsional pemeriksa pajak telah melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak melalui penugasan resmi berdasarkan Surat Tugas dan telah melaksanakan tugas sesuai

ketentuan perundang-undangan yang berlaku beserta aturan pelaksanaan di bawahnya.

“Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas pajak tidak melakukan pemerasan kepada wajib pajak dan tidak melakukan pelanggaran kode etik,” ucap Tarmizi. Salah satu saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila menemukan indikasi pelanggaran

adalah WISE atau Whistle Blowing System. Ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Saya berharap melalui pertemuan ini, rekan-rekan media dapat menerapkan prinsip pemberitaan yang tepat, akurat, dan benar serta sesuai fakta yang ada, agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan kesalahan persepsi masyarakat secara luas,” pungkasnya. (Nau/K-1)

Iklan
Iklan