Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel periode 2023-2027.
“Kita melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota KIP Kalsel,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias kepada wartawan, di sela fit and proper test, Rabu (5/7/2023), di Banjarmasin.
Rachmah Norlias mengungkapkan, uji kelayakan dan kepatutan ini untuk menentukan calon yang tepat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota KIP Kalsel.
“Kita ingin melihat siapa yang tepat untuk mengawal keterbukaan informasi di Kalsel,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diakui, penilaian ini tidak sekedar melihat visi misi masing-masing calon, namun juga kemampuan dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugasnya.
“Karena keberadaan Komisi Informasi ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rachmah Norlias.
Selain itu, Komisi I DPRD Kalsel menginginkan agar mereka yang terpilih sebagai anggota KIP Kalsel ini bisa mengawal keterbukaan informasi publik ke arah yang lebih baik.
“Komisi I menginginkan mereka yang terpilih bisa membawa KIP menjadi lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.
Rachmah Norlias mengungkapkan, fit and proper test dilakukan terhadap 10 orang calon, yang sudah dinyatakan lulus seleksi dari Tim Seleksi yang dibentuk Pemprov Kalsel, khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi Kalsel.
“Kita akan menentukan lima orang yang layak menjadi anggota KIP Kalsel, dan lima orang lagi akan ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW),” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin.
Lebih lanjut diungkapkan, dari 10 orang calon anggota KIP Kalsel ini berasal dari beberapa kalangan, baik praktisi, akademisi maupun mantan pejabat yang memiliki pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik.
“Hasil fit and proper test ini akan dirapatkan internal, yang merangkum hasil penilaian dari anggota Komisi I,” jelas Rachmah Norlias. (lyn/KPO-1)