Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel memprioritaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang saat ini anggarannya belum sesuai untuk membantu mereka yang menghadapi masalah hukum.
“Karena anggaran bantuan hukum ini masih minim, hanya sebesar Rp5 juta per kasus, dan harus diperbaiki,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, usai rapat kerja dengan Biro Hukum Sekdaprov Kalsel, Selasa (18/7/2023), di Banjarmasin.
Rachmah Norlias mengungkapkan, seharusnya anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini bisa ditingkatkan menjadi Rp8 juta per kasus, sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang terbaru.
“Kita mengharapkan ada penambahan anggaran untuk Biro Hukum pada 2024 mendatang,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal ini dikarenakan minimnya anggaran program fasilitasi dan koordinasi hukum di Biro Hukum, padahal tugas-tugas yang harus dijalani lintas SKPD, terutama melayani pembuatan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub).
Sebelumnya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekdaprov Kalsel, Said mengungkapkan, program kerja tahun anggaran 2024 berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 900.1/353/BPKAD/2023 perihal Alokasi Pagu Anggaran Biro Hukum, dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran 2024 sebesar Rp5 miliar.
“Untuk program fasilitasi dan koordinasi hukum di KUA PPAS 2024 sebesar Rp3,96 miliar,” kata Said.
Said menjelaskan, Biro Hukum sedang dalam proses mengoptimalkan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Komisi I DPRD Kalsel juga membahas program kerja bersama Sekretariat DRPD Provinsi Kalsel dan Biro Organisasi Sekdaprov Kalsel, bahkan membuka ‘keran’ jika memang ada skala prioritas yang perlu dianggarkan, sehingga nantinya dapat diperjuangkan di Badan Anggaran. (lyn/KPO-1)