Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel melakukan studi komparasi permasalahan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng.
“Kita memerlukan sharing dan diskusi terkait data kependudukan dengan provinsi tetangga,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Racmah Norlias, usai sharing dan diskusi dengan Disdukcapil Kalteng, Jumat, di Palangka Raya.
Selain itu juga pemanfaatan akses data kependudukan NIK, KTP elektronik dan KIA, serta sinkronisasi data.
“Apalagi Disdukcapil Kalteng melibatkan tujuh Disdukcapil kabupaten/kota untuk ikut berdiskusi melalui zoom meeting,” tambahnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana.
Diungkapkan, diskusi tersebut membahas pendataan penduduk, NIK , KTP-el, KTP Digelar dan hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada 2024 di daerah masing masing.
“Salah satu permasalahan yang di persoalkan antara lain tentang anggota masyarakat yang sudah meninggal, tapi hidup kembali di Daptar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Rachmah Norlias.
Selain itu, penduduk yang sudah pindah, tetapi masih ada datanya atau tampil lagi di DPS. Kemudian, KTP-nya di daerah A, tapi tinggal di daerah lain.
“Inilah yang paling sering menjadi konflik dalam melaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, Kota Banjarmasin.
Kemudian, permasalah lain adalah tidak maksimalnya KTP Digital, karena tidak semua warga memiliki handphone android. Selanjutnya, keengganan masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang meninggal keseluruhan, sehingga datanya tidak tercatat di catatan sipil.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi Disdukcapil, baik di Kalteng maupun Kalsel,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diskusi antara Komisi I DPRD Kalsel dan Disducapil berjalan lancar, sehingga banyak masukan masukan serta hal-hal baru yang dapat di ambil serta diterapkan di daerah masing-masing.
“Kami banyak belajar dan melihat perkembangan dalam pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ditambahkan, beberapa hal yang menjadi catatan adalah dalam Permendagri ditentukan, bahwa terhitung 1 Juli 2023 bahwa pemegang kerjasama dengan Didukcapil dalam pemanfaatan data itu sudah masuk dalam ISO 22007.
“Ini yang menjadi problem secara nasional di beberapa provinsi, karena yang memanfaatkan data tersebut belum termasuk dalam ISO tersebut,” jelas Rachmah Norlias.
Rencananya, permasalahan ini akan dikonsultasikan ke Direktorat Catatan Sipil di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalteng, Saiful mengatakan, kunjungan ini juga memberikan masukan bagi Disdukcapil Kalteng, termasuk kabupaten/kota.
“Ini juga mendorong untuk memberikan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang ada,” katanya. (lyn/K-3)