Surabaya, KP – Komisi II DPRD Kalsel fokus untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, kendati tidak lagi menjadi sorotan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Persoalan aset tetap menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kalsel,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai studi komparasi ke Jawa Timur, Jumat, di Surabaya.
Untuk itulah, Komisi II berupaya menggali cara penanganan aset di Jawa Timur, karena permasalahan aset ini tidak hanya dialami Kalsel, namun hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
“Ini untuk mendukung percepatan penyelesaian persoalan aset tersebut,” tambah politisi Partai Golkar, yang memimpin kunjungan ke DPRD Jawa Timur.
Yani Helmi mengatakan, pihaknya mencoba menggali informasi bagaimana penanganan aset ke DPRD Jatim.
“Tenyata untuk mentreatmen masalah ini, kepala daerah pun ikut turun, ikut memfasilitasi, mensupport agar masalah aset dapat segera diselesaikan,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Bahkan, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat juga dilibatkan Pemprov Jatim, sehingga pada 2023 sekitar 1.300 lebih sertifikat aset yang dikeluarkan (terselesaikan).
“Ini masukan bagus yamg bisa diterapkan di Kalsel,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Rencananya, Komisi II akan bertemu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel.
“Nanti ditanyakan bagaimana PR-PR yang sudah diberikan, sampai dimana progres sertifikatnya? Sudah selesai berapa ? Dan sisa berap ? Nanti kita konfirmasi,” tegas Paman Yani.
Sebelumnya, staf Komisi C DPRD Jatim, Andreas Bagus W mengungkapkan, Jatim juga memiliki permasalahan yang sama dengan Kalsel.
“Meski telah 12 kali berturut-turut WTP namun juga menyisakan permasalahan aset yang tak kunjung terselesaikan,” kata Andreas.
Dikatakannya, saat ini Komisi C yang membidangi keuangan sedang mendalami terkait permasalahan aset. Aset ini ada yang asetnya BUMD, ada asetnya Provinsi termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aset di BUMN termasuk aset yang dipisahkan sehingga beda penanganannya karena sudah berbentuk perusahaan.
Andreas menambahkan, penanganan di OPD lagi difokuskan pada permasalahan fisik dan sertifikat ada di Pemko tapi aset dikuasai pihak lain. Ada juga sertifikatnya tidak ada tapi fisiknya dikuasai Pemprov Jatim.
“Pemprov Jatim sangat tegas terkait aset. Selama kita ada sertifikasi dan hak-hak Pemprov itu kuat, kita bisa gunakan untuk merebut kembali aset itu”, tandasnya. (lyn/KPO-1)