Jakarta, KP – Komisi IV DPRD Kalsel melakukan kaji banding program bidang kesejahteraan rakyat, khususnya membahas kriteria penerima hibah dari Pemprov Kalsel.
“Kita perlu membahas kriteria penerima hibah dari pemerintah daerah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H Abdul Hasib Salim, usai kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023), di Jakarta.
Menurut Hasib Salim, kriteria penerima hibah ini perlu dipertegas, mengingat banyaknya proposal permohonan hibah yang masuk ke Pemprov Kalsel.
“Kita perlu menetapkan kriteria untuk menyaring permohonan hibah dari sejumlah lembaga,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Hasib Salim mengakui, pembahasan ini sebagai tindak lanjut dari rapat dengan mitra kerja, khususnya Biro Kesra Sekdaprov Kalsel pada Kamis (20/7/2023) lalu, mengingat ada dua versi penerima hibah.
Karena, hibah diberikan kepada lembaga yang memiliki akta notaris, dan pada aturan sebelumnya juga diberikan kepada lembaga yang sudah berdiri dua tahun, dan ada informasi yang menyatakan tanpa menunggu dua tahun pun bisa menerima hibah pemerintah.
“Jadi ini yang dibicarakan, karena Komisi IV perlu tahu bagaimana mekanisme pemberian hibah di DKI Jakarta,” tambah Hasib Salim.
Hasib mengungkapkan, DKI Jakarta memberikan hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan minimal tiga persyaratan.
Diantaranya, memiliki kepengurusan yang jelas, memiliki keterangan domisili dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta dan/atau badan atau lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.
“Diharapkan hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan diskusi untuk menentukan syarat dan kriteria penerima hibah,” ujarnya.
Jika ini jelas, maka ke depan, tidak menjadi masalah, kalau-kalau terjadi hal-hal yang menyangkut temuan, pemeriksan dan lain sebagainya, terkait penerima hibah pemerintah.
Hasib Salim juga berharap tidak ada lagi kesenjangan antar pemohon hibah dengan jelasnya syarat dan kriteria khusus penerima yang berhak mendapatkan hibah. (lyn/KPO-1)