Rantau, KP – Dalam rangka penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin menjadi komprenshif dan berkualitas, Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar konsultasi Publik pertama Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin. Kamis (13/7/2023) kemarin.
Konsultasi Publik pertama RTRW Kab Tapin menghadirkan TNI Kodim 1010 Tapin, DPRD Kabupaten Tapin, Badan Pertanahan Tapin, Para Penjabat Lingkungan Pemkab Tapin dan Camat dan Bagian Lingkup Tapin.
Konsultasi publik dibuka secara resmi oleh Bupati Tapin diwakili Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiannsyah.
Dalam sambutan sebelum dibuka Sekda Tapin mengatakan, tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Tapin sesuai dengan fungsinya adalah mewujudkan penataan ruang yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah dengan berwawasan lingkungan dan kearifan lokal berkelanjutan.
“Rencana tata ruang harus mumpuni secara kualitas untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program-program pembangunan kedepannya,“ jelasnya.
Berharap kepada para perseta agar lebih aktif untuk memberikan data dan informasi, juga masukan terkait dengan revisi RTRW tahun 2023-2043 ini terutama arah pengembangan kawasan di Kabupaten Tapin.
Kepada peserta konsultasi publik pertama untuk bisa memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Raperda RTRW di Kabupaten Tapin.
Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapin menyambut baik diadakannya konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan Raperda RTRW Kabupaten Tapin sebelum ditetapkannya menjadi peraturan daerah.
“Konsultasi publik Revisi RTRW Kabupaten Tapin, bagian dari penyempurnaan sebuah produk hukum yakni Perda sebelum di sahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga masukan dan saran dari semua pihak sangat di perlukan,“ katanya.
Berharap sudah dilakukan kunsultasi publik, tidak lagi yang tertinggal dan DPRD Tapin bersama Pemerintah Daerah siap menetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2023-2043.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR Tapin Fahmi Rizal melaporkan, maksud pelaksanaan konsultasi publik ke-1 adalah dalam rangka koordinasi strategi percepatan dalam penyusunan dan penetapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043.
“Tujuan pelaksanaan konsultasi publik ke-1 ini adalah pengumpulan data dan informasi juga untuk mendapatkan masukan dari seluruh peserta dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043,“ ujarnya.
Melalui sumbangsih saran dan masukan dari segenap peserta rapat diharapkan dokumen rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043 akan semakin komprehensif dan berkualitas. (abd/K-6)