Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Konten Gay Muncul, Pelaku Oknum Guru

×

Konten Gay Muncul, Pelaku Oknum Guru

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Yuanda Arga,S.Pd.
Pemerhati Sosial dan Pendidik

Di Banjarmasin baru-baru ini terjadi pelecehan homoseksual terhadap anak di bawah umur. Parahnya pelaku seorang oknum pengajar sekolah dasar yang ada di Banjarmasin. Sedangkan korban yang diketahui berjumlah tujuh orang anak tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Aksi pelaku berinisial MPH (28) dilakukan dalam kurun waktu setahun ini sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023. Modus kejahatan pelecehannya diawali dengan membuat akun Jasmine di Telegram. Menggunakan nama samaran perempuan itu bertujuan untuk melakukan prank, memancing korban untuk membuat video tak senonoh. (radarbanjarmasin.jawapos.com).

Berdasarkan keterangan korban ada puluhan adegan asusila yang dibuat pelaku bersama korban. Adapun motifnya hanya orientasi menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi untuk melakukan seks dengan anak laki-laki. Guru yang seharusnya di gugu dan ditiru justru malah membuat konten asusila sesama jenis dengan siswanya.

Anak seharusnya mendapatkan haknya dan salah satunya adalah mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, Jika anak sudah berada di lingkungan sekolah, berarti anak harus mendapatkan perlindungan dari pihak sekolah. Jika anak sudah berada di lingkungan keluarganya, peran dan fungsi dari keluarga harus berjalan dengan semestinya.

Namun pada kenyataannya masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak nya. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus pelecehan homoseksual terhadap anak di bawah umur yang kembali terjadi di Banjarmasin. Parahnya pelaku seorang oknum pengajar sekolah dasar yang ada di Banjarmasin. Sedangkan korban yang diketahui berjumlah tujuh orang anak tersebar di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

Mencuatnya kasus pelecehan homoseksual pada anak ini bukan hanya semata-mata kesalahan individu saja, tapi ini kesalahan sistemik, Hal ini terjadi karena pembiaran paham sekularisme dan liberalisme tumbuh subur di negeri ini. Implementasi dari kebebasan ini ada dua,yang pertama setiap individu bebas mengekpresikan keinginannya termassuk aktivitas seksualnya. Kedua,setiap individu tidak boleh melanggar kebebsan individu lainnya. Konsep kebebasan ala kapitalisme telah menciptakan sifat individualisme ditengah masyarakat.

Ada yang mengatakan bahwa pengaruh penyimpangan ini genetis, padahal bukan bawaan, bukan juga sesuai kodrat manusia. Penyakit ini bisa terjadi karena pola asuh orangtua dan lingkungan.

Klaim bahwa homoseksual tidak bisa diobati adalah salah besar, penyakit ini bias diobati dan disembuhkan jika ada niatan kuat untuk sembuh.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi dari Jeratan Judi Online

Akar masalah pelaku menyimpang ini adalah paradigma sistemis. Kebebasan berkedok HAM telah menjadi senjata ampuh untuk membungkam nalar kritis terhadap prilaku menyimpang. Sistem sekular kapitalisme menjadi induk sistem kebebasan inilah yang perlu dikrititisi.selama ide pemahamanini masih bercokol dibenak masyarakat maka sampai itu pula negara mandul menyelesaikan masalah penyimpangan ini.

Penyelesaian masalah ini tidak bisa diserahkan kepada individu saja karena berefek domino dalam lingkup pergaulan masyarakat. Buktinya perilku menyimpang ini menginjeksi generasi. Umpama penyakit menular penyimpangan orientasi seksual yang mereka miliki dapat tertular ke orang lain. Dalam kajian kesehatan, kelompok penyimpangan seksual ini juga kelompok yang beresiko terkena penyakit seksual seperti HIV AIDS. Melihat kondisi ini Negara harus bertindak menyelamatkan generasi.

Sebagai sistem kehidupan yang mulia, Islam memberikan perlindungan untuk umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran dan nasab manusia. Dalam Islam perilaku homoseksual jelas haramPerilku gay ini tidak bisa diterima karena merusak tatanan sosial dan kemuliaan manusia.

Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dalam gender pria dan wanita. Tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan (QS an-Nisa [4]: 1) sekaligus memelihara kemuliaan manusia (QS al-A’raf [7]: 80-81).

L68TQI+, khususnya kaum gay dan lesbian, jelas menyalahi fitrah serta menafikan pelestarian keturunan. Apalagi para pelaku homoseksual melakukan hubungan secara anal seks yang kotor, menjijikkan dan rawan terkena berbagai penyakit menular seksual.

Perilaku homoseksual menjadi pembawa bencana penularan HIV/AIDS. Situs Reuters pada tahun 2018 menyebutkan bahwa lelaki dengan pasangan sejenis berisiko 28 kali lebih besar tertular HIV dibandingkan pria heteroseksual. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang bermarkas di Amerika Serikat melaporkan lebih dari separuh lelaki gay dan biseksual, atau sekitar 648,500 orang, pada tahun 2016 terinfeksi HIV/AIDS. Inilah di antara kemadaratan sebagai akibat kemaksiatan kaum gay di muka bumi.

Oleh karena itu Islam mendidik umat agar tidak jatuh dalam gaya hidup L68TQI+. Islam melarang lelaki berpenampilan perempuan seperti waria atau transgender. Nabi SAW bersabda, “Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR al-Bukhari).

Baca Juga :  Akar Masalah Dunia Pendidikan

Dalam Islam, Negara juga akan menjatuhkan sanksi pengasingan bagi lelaki yang menjadi waria. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan para Sahabat agar mengasingkan seorang lelaki berpenampilan seperti wanita ke daerah Naqi’, satu daerah di pinggiran Madinah. Dalam riwayat Imam Abu Dawud juga diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan pengasingan waria ke padang pasir. Beliau lalu mengizinkan dia ke Madinah pada hari Jumat sebanyak dua kali untuk mencari makan agar tidak mati kelaparan.

Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna di depan kaum waria. Ini karena mereka hakikatnya adalah lelaki. Karena itu mereka tidak boleh bekerja di salon-salon, misalnya, melayani pelanggan kaum wanita yang membuka kerudung atau pakaian luar mereka (jilbab) di depan para waria tersebut.

Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan tindakan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhkan sanksi hukuman mati. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), bunuhlah pelaku maupun pasangannya”. (HR Abu Dawud).

Karena itu ironis sekali negeri yang mayoritas Muslim ini, dan punya banyak ormas keislaman, tetapi sampai sekarang tidak bisa melarang eksistensi homosksual/gay. Bahkan mereka semakin terbuka akibat terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pembiaran oleh Negara. Bukankah ini sama artinya menantang keputusan Allah SWT dan Rasul-Nya yang telah mengharamkan dengan keras perilaku menyimpang ini.

Seharusnya umat belajar dari kisah kaum Nabi Luth as. Kemurkaan dan azab Allah SWT bukan saja ditimpakan pada kaum Sodom yang mempraktikkan perilaku homoseksual, tetapi juga kepada istri Nabi Luth yang bersekongkol membantu kaumnya dan mengkhianati Nabi Luth as. sebagai utusan Allah SWT. Karena itu istrinya pun tidak selamat dari azab Allah SWT. Allah SWT berfirman, “Lalu Kami menyelamatkan dia (Luth) beserta keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)”. (QS. an-Naml : 57).

Alhasil, jika kaum Muslim mengharapkan negeri ini bersih dari bencana dan kerusakan yang dilakukan kaum L68TQI+ ini, satu-satunya jalan adalah kembali pada syariah Islam, bukan yang lain.

Iklan
Iklan