Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Laporan Keuangan Pemkab Kapuas 2022 Mendapat Opini WDP

×

Laporan Keuangan Pemkab Kapuas 2022 Mendapat Opini WDP

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 12
Plt Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor, menyerahkan Raperda LKPj Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, dalam rapat paripurna DPRD setempat, kemarin.

Kuala Kapuas, KP – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2022, hasilnya mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Opini WDP yang diberikan oleh BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Kapuas Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan satu tingkat jika disbanding dengan opini atas laporan keuangan tahun lalau yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Plt Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor, di Kuala Kapuas, kemarin.

Baca Koran

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penurunan opini tersebut antara lain dipengaruhi oleh adanya penyajian realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal, penyajian nilai investasi jangka Panjang, serta penyajian saldo aset tetap yang belum diimplementasikan secara optimal sesuai kibijakan akuntansi Pemkab Kapuas.

Saat ini, pemerintah kabupaten setempat telah dan sedang melaksanakan tindaklanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada pasal 9 bahwa DPRD melakukan monitoring kepada pemerintah daerah atas pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Secara khusus ketika pemerintah daerah mendapat opini warjat dengan pengecualian, pada pasal 10 ayat 2 bahwa DPRD dapat melakukan pengawasan dan monitoring kepada pemerintah daerah untuk mendorong tindak lanjut atas temuan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.

Baca Juga :  Cuaca Panas Extrem, BPBD Siapkan Personil

“Kita semua berharap kedepannya dengan adanya koreksi-koreksi dari BPK RI dan juga semangat, serta dorongan dari DPRD yang terhormat dalam pengelolaan keuangan daerah menjadikan Pemkab Kapuas, menjadi lebih baik lagi, baik itu dalam hal penyajian laporan keuangan, system pengendalian intern, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga harapan besarnya dari semua itu, tentunya adalah pembangunan yang lebih maju, pelayanan serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” demikian Nafiah Ibnor.(Iw).

Iklan
Iklan