Paringin, KP – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 disetujui dalam rapat paripurna ke-13, masa sidang kedua, tahun persidangan 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I DPRD M Ifdali dan Wakil Ketua II DPRD Hanil Tamjid, dihadiri Sekdakab Balangan H Sutikno, Kepala SKPD, perwakilan Forkopimda, anggota DPRD Balangan.
Lima raperda yang setujui yakni, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal, penyelengaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Balangan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap lima buah Raperda oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Wakil I dan Wakil II DPRD Kabupaten Balangan.
Dalam kesempatan itu, Sekdakab Balangan H Sutikno mengapresiasi peran semua pihak sehingga Raperda dapat disetujui bersama.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi sangat pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di Kabupaten Baangan. Mudah-mudahan, kebersamaan ini menjadi harapan bersama dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan menuju Balangan Sejahtera,’’ imbuhnya. (srd/K-6)