Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menolak eksepsi 3 terdakwa dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ganti rugi lahan pembangunan bendungan di Kabupaten Tapin.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi dalam pertimbangannya hukum antara lain menyebutkan kalau dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan kepada JPU untuk mendatangkan saksi pada sidang mendatang.
Dalam sidang, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa Sugiannoor, mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dari kantor hukum Rahmi Fauzi dan rekan untuk menghadirkan terdakwa secara offline.
Seperti diketahui, 3 terdakwa yang terdiri dari Sugiannoor mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Herman warga setempat dan Ahmad Rizaldy, guru Sekolah Dasar (SD) sepakat untuk mengurusi surat-surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar bisa dibayar ganti rugi pembangunan bendungan Tapin.
Ketiga terdakwa dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari 5 korban yang mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.
Dalam dakwaan, disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy di kisaran angka Rp 600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat-surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya, ujar JPU, kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
JPU kepada ketiga terdakwa menjerat Pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kedua Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan Pasal 3 untuk yang pertama dan kedua Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti diketahui, pembangunan Bendungan Tapin menghabiskan anggaran Rp 1 triliun. Proyek pembangunan bendungan ini dilakukan tahun jamak antara 2015 sampai 2020.
Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan Kepala BPN Tapin. (hid/K-4)