Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Mantan Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim dan Istri Segera disidangkan

×

Mantan Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim dan Istri Segera disidangkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230727 WA0009
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) diampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

JAKARTA, kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan mantan anggota DPR RI Ary Egahni (AE), kepada Tim Jaksa KPK untuk segera disidangkan, Selasa (25/7/2023).

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka BBSB dan kawan-kawan pada Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

GBK

Ali menerangkan penyerahan tersangka Ben Bahat dan Ary Egahni dilakukan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.

Dia juga mengatakan penahanan terhadap para tersangka masih berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 Agustus 2023 di Rutan KPK.

KPK pada Selasa (28/3) resmi menahan dan menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Adapun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Ditetapkan Kejati Terkait Korupsi Pembangunan Jalan Senilai Rp8,5 Miliar

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan