Pelaihari, KP – Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kepada mantan Kepala Desa Damit Hulu Anang Mulyani terkait tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) Akhmad Rifani mengatakan melaksanakan kegiatan eksekusi pidana berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor: 493/O.3.18/Fu.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Agar melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan memasukkan narapidana AM dalam Rutan Pelaihari Kelas IIB.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bjm tanggal 08 Maret 2023 atas nama AM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,” kata Rifani, Kamis (20/7).
Rifani menjelaskan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 872.982.444,62 subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Terpidana dikeluarkan dari tahanan Rutan Pelaihari Kelas II B Setelah agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Lalu berdasarkan penetapan majelis hakim nomor: 38/Pid.sus-TPK/2022/PN. Bjm tanggal 11 Januari 2023 penahanan terdakwa ditangguhkan dikarenakan alasan kesehatan. (rzk/K-4)















