Batulicin, KP – Menyusul belum optimalnya pengelolaan sampah dan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal tertib jam buang sampah di TPS, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) mengajak masyarakat untuk tertib buang sampah pada tepat waktu.
Ajakan ini di sampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PolPP Bina Desa (Polbindes) kepada masyarakat, saat melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Serta Peraturan Bupati tentang pengelolaan sampah desa.
“Buanglah sampah pada malam hari samapai pada pukul 5 pagi,” kata Kepala DLH Tanbu Rahmad P. Udoyo melalui Kabid PSLB3 Indah Maya SuryantiSenin (5/7/2023) di Kecamatan Kusan Hilir.
Selain melakukan sosialisasi BLHD juga melakukan pemasangan spanduk imbauan ke beberapa titik lokasi. Selain itu, keterlibatan pihak desa dan kelurahan sampai tingkat RT sangat penting membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah
Terkait giat gabungan ini, DLH dan Polbindes rencananya akan melakukan sosialisasi sebulan sekali dengan konsentrasi desa-desa padat penduduk. Adapun Tim Gabungan yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan di Kecamatan Kusan Hilir terdiri dari, Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar, Bidang PSLB3 dan UPT Pengelolaan Sampah DLH Tanbu, PolPP Bina Desa Bidang Trantibum dan Linmas, serta Seksi Trantibum Kecamatan Kusan Hilir. (han)