Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Misrani, Pelaku Korupsi RSUD Ulin Pasrah Dieksekusi di Rumahnya

×

Misrani, Pelaku Korupsi RSUD Ulin Pasrah Dieksekusi di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230719 WA0125
Ilustrasi - Net

BANJARMASIN, kalimantan post.com – Misrani (57) terdakwa dalam perkara pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (18/7/2023) malam.

Kasi Intelijen selaku juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama kepada KP melalui telpon selulernya, Rabu (19/7/2023) mengatakan, sewaktu masih aktif menjadi PNS di rumah sakit tersebut, Misrani terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,1 miliar dari pagu Rp12,8 miliar.

Baca Koran

Misrani pun hanya bisa pasrah dijebloskan ke sel Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Selasa (18/7) malam setelah Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengeksekusi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin tahun tahun anggaran 2015 lalu.

Menurut Dimas, biasanya ia disebut awak media, terpidana di pengadilan tingkat pertama sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin pada April 2020 lalu.

Sebelumnya, Misrani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Akibat vonis tersebut kemudiaan Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di mana MA dalam putusannya seperti dikatakan Dimnas menyatakan, Misrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua. Atau membebaskan terdakwa dari dakwaan primier.

Dalam amar-nya, MA menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, terdakwa juga harus membayar pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Lebih jauh Dimas mengatakan, salinan putusan MA diterima pihak Kejaksaan pada 17 Juli, dan esoknya langsung dilakaukan ekseskusi.

Dalama ekseskusi tersebut petugas langsung mendatang rumah terpidana di Jalan Arjuna II, Pemurus, Banjarmasin Selatan tampak koorporatif.

Baca Juga :  Bus Brimob Kecelakaan, Dua Orang Meninggal dan Lima Luka-luka

Modus yang dilakukan terpidana adalah pemberian diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara. Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian negara.

Dalam dakwaan JPU memasang dua pasal kepada terdakwa yakni dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu JPU juga memasang dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hid/KPO-3)


Iklan
Iklan