Banjarmasin, KP – Dalam waktu 10 jam, jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial KP (26) ditangkap ketika berada di rumahnya di Jalan Simpang Empat Sungai Bilu RT 07 RW 01 Kelurahan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi DA 3853 CO.
Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Taufiqurahman SiK melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban Muhamad Dzaky Hasim ke Polsek Banjarmasin Timur, Senin (3/7) malam pukul 23.00 Wita.
“10 jam setelah pengaduan masuk, kita langsung bergerak dan berhasil ringkus pelaku ketika berada di rumahnya,” jelas Kanit, Selasa (4/7) pagi.
Partogi mengungkapkan, sepeda motor milik korban saat itu terparkir di depan rumah setelah tiba dari Kotabaru.
“Namun sekitar jam 05.30 Wita, korban keluar rumah dan tidak menemukan lagi sepeda motor tersebut,” ujar Kanit.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (yul/K-4)