TABALONG – Pelunasan uang pengganti Rp 1,8 Miliar lebih perkara Korupsi di KONI Kabupaten Tabalong atasnama terpidana Ir. HM Hilmi Apdanie, Rabu (5/7/2023).
Ini dilaksanakan di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Total uang pengganti dari angsuran pertama sampai dengan angsuran keempat sudah terkumpul seluruhnya sebesar Rp.1.839.778.109 (satu miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah).
Ini dibayarkan terpidana yang diwakili Nufus.
Diketahui itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi KONI Kabupaten Tabalong atas dana hibah yang bersumber Pengelolaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017.
Penerimaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, SH. MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Hamzah Kusumaatmaja, SH.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk pembayaran uang denda sebesar Rp.100.000.000 telah dibayarkan terlebih dahulu pada Kamis 15 September 2022.
Sedangkan untuk uang pengganti sebesar 1.839.778.109 dibayarkan secara berangsur.
Rinciannya, pada Kamis 15 September 2022 dibayarkan uang pengganti sebesar Rp200.000.000.
Kemudian dilakukan penyetoran kembali pada Selasa 20 September 2022 sebesar Rp150.000.000.
Pembayaran ketiga dilaksanakan pada Kamis 7 Juni 2023 sebesar Rp650.000.000.
Dan terakhir dilakukan pada Selasa 4 Juli 2023 sebesar Rp839.778.109. Hingga semuanya uang penggantiRp1.839.778.109.
Selanjutnya uang tersebut telah diserahkan ke bendahara Kejari Tabalong, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.
“Dengan dibayarkannya uang pengganti sebesar itu, maka terpidana Ir. HM Hilmi Apdanie tidak perlu menjalani pidana tambahan penjara selama 1tahun dan 6 bulan,” kata Kajari dan Plh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina, SH.
Disebut, sebelumnya Kejari Tabalong telah melakukan sita eksekusi aset terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 guna melengkapi pemabayaran uang pengganti.
Setelah membayarkan uang pengganti kemudian Kejari melakukan pengembalian aset kepada terpidana. (KPO-2)