Batulicin, KP – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di samapaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) pada Rapat
Paripurna DPRD di Gedung DPRD Tanbu, Senin 24/7 2023.
Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka mengatakan, tiga Raperda yang di sampaikan ini pertama, Raperda
tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Setiap warga negara kata Sekda, harus mendapatkan hak dasar sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan,
apalagi sebentar lagi kita menghadapi Pemilu, baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024, karena itu Selaku
eksekutif, ini sangat urgen untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah. ” Berlandas dari itu ini sangat penting untuk dibahas,
Jelas Sekda.
Adapun Raperda yang kedua dan ketiga yaitu, Raperda kedua tentang penyelenggaraan jalan.
Raperda ini sangat mendesak sifatnya. Terkhusus jalan kabupaten, karena jalan ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Tetapi ada persoalan saat ini yakni, tentang jalan KM 171 Kecamatan Satui. Jalan ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan
jalan nasional. Karenanya, masyarakat harus memahami, mana jalan kewenangan pusat, dan mana jalan kewenangan daerah.
“Kami berharap, dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari
jalan yang di miliki oleh Kabupaten. Sedangkan Raperda yang Ketiga, adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi
juga menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah sehingga, rasionalisasi
antara APBD dan pendapatan bisa di terima,” tandasny.
Rapat Paripurna DPRD ini di pimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus, dan di hadiri pimpinan SKPD dan perwakilan
Forkopimda. (han)