Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Kecolongan, Tenaga Honorer Gelapkan Biaya Operasional RT

×

Pemko Kecolongan, Tenaga Honorer Gelapkan Biaya Operasional RT

Sebarkan artikel ini
Hal 9 7 Klm Gabung 1
GELAPKAN UANG- Inilah Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan tempat bekerja Oknum Honoer yang tertuduh menggelapkan uang operasional untuk RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga) dan Dewan Kelurahan (DK), kemudian Lurah Murung Raya Sugeng Memberikan keterangan pada wartawan, dan Camat Selatan Firdaus pun membenatkan kejadaian tersebut. (KP/Mardiyanto)
Hal 9 1 KLm Iksan Budiman 1
Iksan Budiman

Padahal tindakan ini melanggar prosedur, dimana dana operasional ini langsung ditransfer ke rekening milik RT, RW dan DK, usai diterima tranfer dari pihak Kecamatan Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, KP – Oknum Tenaga Honorer di Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan menggelapkan uang operasional untuk RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga) dan Dewan Kelurahan (DK).

Kalimantan Post

Oknum berinisial H ini berkerjasama dengan kekasihnya S di Kelurahan Pemurus Luar menilep uang operasional RT, RW dan DK sekitar 100 juta rupiah lebih, dengan rincian 68 juta rupiah di Kelurahan Murung Raya dan 43 juta rupiah di Kelurahan Pemurus Luar.

Hal 9 7 KLm Gabung 2 1

Modusnya adalah dengan mentransfer uang operasional yang diterima dari rekening Kecamatan Banjarmasin Selatan ke rekening orang terdekat dan selanjutnya ditarik secara tunai.

Hal ini terjadi selama kurang lebih 3 bulan, sekitar bulan April hingga Juni, untuk 27 ketua RT, 2 ketua RW dan 1 orang Dewan Kelurahan.

Hal 9 7 KLm Gabung 3 1

Mudahnya H menarik uang ini karena buku rekening dan kartu ATM dipegang dirinya.Untuk memperlancar ini, buku rekening dan kartu ATM menggunakan nama orang lain.

Padahal tindakan ini melanggar prosedur, dimana dana operasional ini langsung ditransfer ke rekening milik RT, RW dan DK, usai diterima tranfer dari pihak Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Hal 9 7 KLm Gabung 4

Lurah Murung Raya, Sugeng mengatakan mudahnya pelaku melakukan transfer ke rekening bukan milik RT, RW dan DK karena sudah menjadi tugas pelaku melakukan transfer dana yang diterima kelurahan kepada penerima.

Disebutkannya pelaku sudah melakukan tugas ini sudah sebelum dirinya menjabat sekitar 1 Agustus 2019.

Sugeng menyebutkan telah melakukan pertemuan dengan oknum H pada hari senin (03/07/2023) dengan menugaskan kasi tapem, bhabinkamtibmas dan babinsa.

Hasil pertemuan ini menghasilkan kesepakatan dengan oknum honorer H, yang berjanji untuk mengembalikan seluruh uang yang ditilepnya pada hari rabu (04/07/2023) atau mempertanggung jawabkan di muka hukum.

Baca Juga :  Tahun Kuda Api, Fu Qing Banjarmasin Gaungkan Semangat Kebersamaan

Kalau tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, kita tidak bakal segan untuk membawanya ke polisi tutur Sugeng.

Sementara, ditanyakan soal sanksi yang diterima oknum H, Sugeng menyatakan tergantung Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Menurutnya sangat berat untuk dipertahankan karena tindakan pelaku sangat berat dan termasuk tindakan penyelewengan anggaran. Oknum honorer H sudah sekitar 2 minggu tidak masuk kantor.

Sementara, Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus mengatakan pihak Kelurahan Murung Raya melanggar prosedur karena mempercayakan honorer untuk memegang dan mentransfer biaya operasional untuk RT, RW dan DK.

Pihak Kecamatan Banjarmasin Barat bakal melakukan evaluasi terhadap kelalaian Kelurahan Murung Raya sehingga oknum honorer bisa memiliki kode akses dan memegang oleh bendahara Kelurahan.

Dirinya berharap agar oknum honorer yang menilep anggaran operasional RT, RW dan DK ini untuk mengembalikan seluruh uang.

Selain itu, meminta itikad baik untuk mengembalikan uang agar dibuatkan surat perjanjian sehingga lebih mengikat.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan fokus utama penyelesaian kasus pengelapan ini adalah mengurangi kerugian.

Disebutkannya pihak pemko bakal memakai cara Restorative Justice, dengan pelaku wajib mengembalikan seluruh uang yang telah ditilep pelaku.

Prinsip kita agar kasus ini tidak menjadi gaduh dan diselesaikan tidak secara bertahap karena melibatkan orang banyak.

Sekdako mengatakan bakal meningkatkan evaluasi terhadap KPA (Kuasa Pengelola Anggaran). Dikatakannya seorang honorer tidak dibenarkan melakukan tugas yang menyangkut kewenangan, tugasnya hanya membantu saja tutup Iksan Budiman. (mar/K-3)

Iklan
Iklan