Pada penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda)
BANJARMASIN, KP Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Arufah Arif meminta pihak Pemko lebih meningkatkan program Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Khususnya anak jalanan (Anjal) dan anak yatim.
Ia menilai saat ini masih banyak persoalan PMKS seperti anak terlantar dan anak yatim belum tertangani maksimal termasuk dalam mendapatkan program bantuan sosial.
“Menyikapi permasalahan sosial ini mestinya Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait lebih serius lagi dalam meningkatkan berbagai Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kota ini,” katanya dalam perbincangan dengan kepada {KP} belum lama ini.
Arufah mengingatkan, terkait dalam rangka Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Seperti diantaranya Perda tentang Anak Yatim, penanganan anak terlantar dan penanganan para jompo atau lansia,” ujarnya.
Dijelaskan lahirnya Perda atas usul inisiatif dewan ini salah satunya adalah sebagai bentuk kepedulian serta perhatian terhadap anak yatim, anak terlantar dan para jompo, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
Dikemukakan, dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sementara dalam UU No : 13 tahun 1988 tentang Kesejahteraan Sosial Lansia juga telah diamanatkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial kepada lansia (para jompo).
Lebih jauh unsur pimpinan komisi dari PPP ini mengatakan, sebagai implementasi pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor : 13 tahun 1988 itu, Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan secara khusus Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Lansia serta Perda Penanganan Anak Jalanan. (nid/K-3)