Banjarmasin, KP – Pemuda pengangguran berinisial RHM (22) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan dan memiliki sabu-sabu seberat 67,2 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku yang tertangkap di Jalan Veteran RT 17 tepat di depan Warung Pisang Keju H Kadap, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“RHM tertangkap tangan pada Rabu (5/7) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ujar Suryo.
Selain menyita sabu-sabu, kata Suryo, anggotanya juga mengamankan satu unit Handphone serta satu unit sepeda motor DA 6247 NR.
Dari hasil penyidikan sementara RHM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar apabila kedapatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2006 itu. (ant/K-4)