Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melarang perjalanan dinas bagi SKPD yang penyerapan anggarannya rendah atau kurang dari 30 persen, dan harus segera membenahinya.
BANJARMASIN, KP – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina melarang perjalanan dinas bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang capaian penyerapan anggarannya rendah atau dibawah 30 persen.
“Untuk itu, saya melarang perjalanan dinas bagi SKPDdengan serapan anggaran rendah atau kurang dari 30 persen,” kata Ibnu Sina kepada wartawan, usai Rapat Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penyerapan Anggaran, Kamis (27/7/2023), di Banjarmasin.
Menurutnya, serapan yang sangat rendah seperti di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar enam persen dan Dinas Kesehatan sebesar 10 persen menjadi suatu pertanyaan karena sekarang sudah memasuki bulan ketujuh pada 2023.
“Saya minta dinas atau SKPD untuk membenahi dulu serapan anggaran yang rendah dahulu,” tegas Ibnu Sina.
Hasil rapat evaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran ditemukan sebanyak 13 SKPD belum sesuai penyerapan anggaran di atas 50 persen dan 28 SKPD telah mencapai di atas 50 persen pada triwulan II atau pada semester pertama 2023.
13 SKPD itu, diantaranya adalah Bangkesbangpol, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).
Berdasarkan data yang diolah Bagian Pembangunan, penyebab tidak mencapai target penyerapan anggaran adalah sedang proses SPJ, proses penyiapan berkas, pengumpulan berkas dan koordinasi, pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan serta penjadwalan ulang kegiatan.
Sementara alasan khusus, berupa harga yang melebihi pagu yang diungkapkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), kesalahan kode rekening oleh Dinas Sosial (Dinsos), penyedia lokal yang belum memiliki TKDN oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), data penerima bantuan politik belum turun dari Bakesbangpol.
“Alhamdulillah ada hal yang mengembirakan, karena ada pencapaian yang di atas target,” kata Ibnu Sina.
Secara apple to apple di triwulan II pada 2021 mencapai 22,06 persen, pada 2022 mencapai 22,66 persen dan di 2023 mencapai 29,06 untuk realisasi keuangan.
Sementara untuk realisasi fisik pada 2021 mencapai 24,63 persen, pada 2022 sebesar 25,94 persen serta di 2023 mencapai 32,77 persen.
“Angka kenaikan yang sangat signifikan ini, membuktikan teman-teman di SKPD bekerja secara maksimal, cepat serta tidak menunggu-nunggu sehingga tidak semua kegiatan menumpuk di akhir tahun,” tambahnya.
Dituturkannya, sempat memberikan aptesiasi terhadap lima SKPD yang telah melakukan penyerapan anggaran secara baik di atas ketentuan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2023, yang pada triwulan II minimal 50 persen.
“Ada kategori baik, cukup dan kurang,” kata Ibnu Sina.
Sementara, untuk SKPD yang masih kurang, kepada para Asisten untuk segera melakukan rapat kembali terkait kenapa dan masalah apa sehingga masalah penyerapan anggaran hingga kini masih belum tercapai, kurang bahkan kurang sekali. (mar/K-7)















