BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Pemprov Kalsel tak bisa berbuat banyak menangani ruas Jalan Kebun Karet, Banjarbaru, tetapi kewenangan ada di PUPR Kota Banjarbaru.
Meskipun warga setempat meminta penanganan drainase, namum sepertinya tak bisa dikabulkan, karena jalan dan drainase ada di kewenangan PUPR Banjarbaru.
Pasalnya ruas jalan tersebut bukan milik Pemprov Kalsel. Hal ini juga dibenarkan Kasi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Wahid Ramadani.
Saat ditanya apakah membuat program penanganan drainase ruas tersebut Wahid hanya menjawab singkat. “Itu jalannya kewenanhan Pemko Banjarbaru,” ujarnya.
Ruas tersebut statusnya jalan kota Banjarbaru. Oleh karena itu, secara kewenangan Pemprov Kalsel tak mempunyai.
Sebelumnya, Ketua Forum RT, Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru Budi Santoso meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) segera turun tangan untuk melakukan normalisasi kanan dan kiri Drainase Jalan Raya Kebun Karet, Banjar Baru Utara.
Pertimbangan permintaan untuk segera dilakukan normalisasi drainase Jalan Raya Kebun Karet sepanjang 2600 meter itu, dikarenakan kondisi saluran air di wilayah tersebut semakin menyempit sehingga jika musim hujan kerap banjir.
Fatalnya lagi, sejak Sungai Balitra ditutup, semakin mempercepat Banjir setelah hujan turun ataupun adanya Banjir kiriman dari atas sehingga banyak rumah yang tergenang air.
“Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun. Saya berharap pemerintah mendengarkan dan segera menyikapi masalah yang menimpa warga yang tinggal di Jalan Kebun Karet Raya,” ucap tokoh masyarakat, Budi Santoso, yang tinggal di RW 08 ini.
Bahkan, Budi pun mengharapkan ada sodetan sungai untuk menekan Banjir di kawasan supaya tidak menggenangi warga sudah tinggal bertahun-tahun di kawasan tersebut.(Wan/KPO-1)