Rantau, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkoba di berbeda tempat berbeda di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Empat orang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masing masing berinisial AH (27) warga Kecamatan Tapin Selatan, SR (51) dan AF (24) warga Kelurahan Karangan Mekar Banjarmasin dan MF ( 42) Warga Sei Puting.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bermula dari diamankannya MF (42) di rumahnya di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Senin (24/7) sore.
Di tempat ini, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu terbungkus klip plastik kecil dengan berat 0,09 gram.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dam akhirnya menangkap lagi dua orang tersangka inisial AH (27) warga Kecamatan Tapin Selatan, SR (51) dan AF (24) warga Kelurahan Karangan Mekar Banjarmasin hari Selasa (25/7) siang.
“Ketiga tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Sungai Puting saat ingin menggedarkan sabu kepada pelanggan namun belum sampai sudah kedapatan aparat kepolisian,” ujar Tatang, Kamis (27/7).
Dari tangan ketiga tersangka, Satreskoba Polres Tapin berhasil mengamankan sabu-sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat bersih 50,19 gram.
Kemudian aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah handphone, tas selempang warna, dan dua unit sepeda motor.
“Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan Mapolres Tapin untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Kasat, empat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (abd/K-4)















