Motif pelaku melakukan penganiayaan itu karena sakit hati kepada kedua korban, karena korban sering mencuri barang milik pelaku AJ ini.
Kuala Kapuas, KP – Seorang pemuda yang menjadi pelaku pembunuhan dengan cara memotong kepala korbannya atau “Ngayau” berhasil ditangkap polisi, usai menghabisi dua nyawa korban dengan tebasan Mandau.
“Benar, pelaku berinisial JA warga Sei Hanyo, ditangkap pada Selasa (25/7) di Desa Goha jalan lintas Palangkaraya-Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Poles Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Rabu (26/7).
Kejadian penganiayaan hingga korban tewas terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul.17.00 WIB, dimana korban tewas pertama Jonyos Iking dibatai oleh pelaku JA pada saat korban sedang bersantai di dalam rumah.
Saat itu, pelaku JA tiba-tiba datang dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis Mandau ke leher korban, tetapi ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanannya putus.
Dengan kondisi tangan buntung, korban berusaha menyelamatkan diri dari amukan pelaku dengan cara keluar rumah, tetapi dikejar oleh pelaku.
Saat berlari ke luar, korban justru terjatuh di depan rumah. Nah, pelaku JA yang beringas kemudian memanfaatkan kesempatan ini dengan mengayunkan lagi Mandau dan mengenai leher korban sehingga mengakibatkan leher korban hampir putus.
“Akibat kejadian tersebut, korban Jonyos Iking meninggal dunia di tempat kejadian, karena kehabisan darah akibat tebasan senjata tajam jenis Mandau,” terangnya.
Setelah itu, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku JA yang merupakan warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali melakukan penganiayaan terhadap korban kedua yakni Didi Mansur yang saat itu sedang bersantai di pondok kerja.
Pelaku yang datang tiba-tiba dari arah belakang langsung mengayunkan Mandau ke leher korban.
Akibatnya, bahu korban mengalami luka robek dan leher hampir putus. Korban Didi Mansur juga meninggal dunia di tempat kejadian.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Poles Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, lokasi pembunuhan terjadi di dua tempat berbeda yakni di kediaman rumah korban Jonyos Iking, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah dan di pondok kerja korban Didi Mansur di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan itu karena sakit hati kepada kedua korban, karena korban sering mencuri barang milik pelaku AJ ini,” katanya.
Atas perbuatan pelaku AJ ini, polisi akan menjeratnya tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (iw/K-4)