Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Kapuas Tangkap Penambang Illegal

×

Polres Kapuas Tangkap Penambang Illegal

Sebarkan artikel ini
6 HL Tambang Ilegal 3klm
AMANKAN BARBUK - Petugas dari Polres Kapuas mengamakan sejumlah barang bukti (barbuk) penambangan emas dan zirkon tanpa izin milik pelaku MD di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.(KP/ist )

Saat melaksanakan operasi PETI Telabang 2023, pihaknya menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zirkon yang dilakukan oleh tersangka MD.

KUALA KAPUAS, KP – Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial MD (35) karena diduga melakukan penambangan

Kalimantan Post

emas dan zirkon tanpa izin (illegal mining).

“Tersangka kami amankan di lokasi penambangan Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui

Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (30/7).

MD yang merupakan warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, terjaring operasi PETI Telabang 2023, yang dilaksanakan Satreskrim Polres

Kapuas pada, Kamis (27/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat melaksanakan operasi PETI Telabang 2023, pihaknya menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zirkon yang dilakukan oleh tersangka

MD.

“Saat ditanya terkait izinnya tersangka tidak bisa menunjukan, sehingga langsung kami amankan beserta barang buktinya,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat itu, seperti mesin diesel, kato air, pompa air, selang, karpet dan pipa paralon.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral

dan batu bara,” demikian AKP Iyudi Hartanto.(iw/K-4)

Baca Juga :  Gempa 7,6 Magnitudo di Bitung Sulawesi Utara Picu Gelombang Tsunami Kecil
Iklan
Iklan