Saat melaksanakan operasi PETI Telabang 2023, pihaknya menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zirkon yang dilakukan oleh tersangka MD.
KUALA KAPUAS, KP – Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial MD (35) karena diduga melakukan penambangan
emas dan zirkon tanpa izin (illegal mining).
“Tersangka kami amankan di lokasi penambangan Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui
Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (30/7).
MD yang merupakan warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, terjaring operasi PETI Telabang 2023, yang dilaksanakan Satreskrim Polres
Kapuas pada, Kamis (27/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat melaksanakan operasi PETI Telabang 2023, pihaknya menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zirkon yang dilakukan oleh tersangka
MD.
“Saat ditanya terkait izinnya tersangka tidak bisa menunjukan, sehingga langsung kami amankan beserta barang buktinya,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat itu, seperti mesin diesel, kato air, pompa air, selang, karpet dan pipa paralon.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral
dan batu bara,” demikian AKP Iyudi Hartanto.(iw/K-4)















