Kotabaru, KP – Apel Gelar Pasukan Ratu Intan tahun 2023, di Lapangan Mapolres Kotabaru dalam rangka Ops Kewilayahan Patuh Intan Tahun 2023, dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr. TRI SUHARTANTO, S.H., M.H., M.Si, dihadiri Kasdim 1004 Kotabaru MAYOR (Arm) AGUS SURYA SLENDRA.,S.E, Palaksa Lanal Ktb MAYOR LAUT (T) AHMAD FANDOLI, Kabag Ops Polres Kotabaru AKP ABDUL JALIL.,S.I.K.,M.H, Kasi Tipidum Kejari Kotabaru SENO AJI.,S.H, PJU dan Perwira Polres Kotabaru, Dishub Kotabaru NURUL FITRIAH.,S.Pt.,M.M,
Sementara Pleton Pasukan, Kodim 1004 Kotabaru, Lanal Kotabaru, Sat Polairud Polres Ktb, Gabungan Staf Polres Kotabaru, Bintara Remaja Polres Kotabaru, Gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Narkoba,. Ada juga Satpol PP Kotabaru, Dishub Kotabaru.
Amanat Kapolda Kalimantan Selatan yg dibacakan oleh Kapolres Kotabaru menyampaikan, Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi, OPERASI PATUH INTAN – 2023, bertemakan, Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa, diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Se Indonesia, hingga kesatuan kewilayahan setingkat Polres, Katanya kemudian melanjutkan.
Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi, Patuh – Tahun 2023, baik pada aspek personel, maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait, seperti TNI, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya.
Keamanan dan keselamatan serta ketertiban, pun kelancaran Lalu Lintas di jalan raya, merupakan suatu hal yang harus kita jaga, kelola dengan baik yg mana hampir sebagian besar aktifitas masyarakat menggunakan prasarana jalan sebagai prasarana penting dalam kesehariannya. Selain itu modal transportasi jalan juga merupakan kunci penting dalam tumbuhnya roda perekonomian suatu Bangsa.
Polda Kalimantan Selatan akan mengerahkan sebanyak 498 personel untuk menyelenggarakan, OPERASI PATUH – 2023, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023, dengan mengedepankan kegiatan Preventif disertai Persuasif yang humanis, guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan Lalu Lintas, serta meningkatkan kualitas keselamatan dan terbangunnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Sebagai bahan analisa evaluasi kita, yaitu perbandingan data pelanggaran Lalu Lintas berupa tilang periode tahun 2021, tercatat sejumlah 27.278 kasus sedangkan untuk tahun 2022 sejumlah 31.458 kasus. Ada kenaikan sebanyak 4.180 kasus (15.32 persen).
Jumlah angka kecelakaan Lalu Lintas periode tahun 2021 sejumlah 681 kasus. Tahun 2022 sejumlah 911 kasus, yang berarti ada kenaikan sebanyak 230 kasus (34 persen). Korban yang meninggal dunia periode tahun 2021 sebanyak 353 orang sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 403 orang terjadi kenaikan sebanyak 50 orang (14 perse),
korban luka berat periode 2021 sebanyak 100 orang sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 107 orang terjadi kenaikan sebanyak 7 orang (7 persen), korban luka ringan periode tahun 2021 sejumlah 585 orang sedangkan untuk tahun 2022 sejumlah 907 orang terjadi kenaikan sebanyak 322 orang (55 oersen) dan untuk kerugian materi periode tahun 2021 sebesar Rp. 2.313.875.500,- sedangkan tahun 2022 sebesar Rp. 1.923.600.000,- terjadi penurunan sebanyak Rp. 390.275.500″, Tandasnya.
Penekanan dalam Ops Patuh Intan 2023 Kalimantan Selatan, diantaranya.
Dilaksanakan Kegiatan dengan tulus dan ikhlas, serta jadikan sebagai ladang amal dan ibadah.
Dilaksanakan Deteksi Dini, Aksi dan Intervensi Dini terhadap seluruh potensi kerawanan terkait Kamseltibcarlantas.
Dilaksanakan Patroli dan pengaturan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran Lalu Lintas.
Dilaksanakan Penindakan pelanggaran Lalu Lintas menggunakan Elite Statis dan Elite Mobile serta blanko teguran.
Dilaksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens khususnya pada kaum milenial sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas.
Tidak melakukan pungli atau KKN serta meng hindari tindakan yg dapat menimbulkan komplain dari masyarakat.
Tingkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas guna mengantisipasi adanya teror dari pihak yg tidak bertanggung jawab. (and/K-6)