Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin kemarin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I DPRD Balangan M Ifdali dan Wakil Ketua II DPRD Hanil Tamjid dihadiri Bupati Balangan H Abdul Hadi, Forkopimda, para Asisten serta Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan sejumlah anggota dewan.
Dalam paripurna seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pendapat akhirnya atas raperda tersebut. Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui serta menyepakati raperda pajak dan retribusi daerah itu ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di daerah,” ujar bupati dalam sambutannya.
Dijelaskan dia, pungutan daerah berupa pajak dan reribusi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 1 tahun 2022, tentang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Berdasarkan pasal 94 UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut, maka seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Maka persetujuan bersama terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan ini menjadi tonggak penting, sebagai upaya bersama meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Pada kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyambut baik, dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan rapat paripurna,” katanya.
Ucapan terima kasih disampaikan juga kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, dan selanjutnya menyetujui raperda pajak dan retribusi daerah untuk dijadikan perda.
“Selanjutnya kami berharap sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus kita pertahankan, utamanya dalam pelaksanaan APBD tahun 2023,” imbuhnya. (srd/K-6)