Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Dewan

×

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Dewan

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Disetujui dewan
DISETUJUI DEWAN - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 disetujui Dewan menjadi Perda. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Bupati H Saidi Mansyur sampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasi sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Paripurna DPRD Banjar, bertempat di Gedung Wakil Rakyat setempat, pekan kemarin.

Kalimantan Post

Saidi Mansyur menjelaskan, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan dilakukan pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan, seperti BPK dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.

”Atas saran dan masukan disampaikan, kami sampaikan apresiasi, baik dalam pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pada pembahasan rapat badan anggaran bersama tim anggaran Pemkab Banjar pada 14, 21 dan 22 Juni lalu,” tandasnya.

Adapun berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan tersebut tentunya menjadi perhatian dan bahan perbaikan pihaknya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari tersebut juga mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut berupa penyampaian laporan badan anggaran dan permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 oleh Bupati Banjar dan pimpinan rapat paripurna. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Buka Peluang Business Matching Pelaku UMKM-Australia
Iklan
Iklan