Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Rumah Warisan Dijual Dewan Minta Investigasi Lurah

×

Rumah Warisan Dijual Dewan Minta Investigasi Lurah

Sebarkan artikel ini
hal10 2klmwarisan
RUMAH WARISAN – Rumah warisan yang rencananya dijual untuk menutupi penggelapan dana operasional RT, RW dan Dewan Kelurahan. (KP/mardi)

Banjarmasin, KP – Rumah oknum honorer S yang menggelapkan anggaran operasional RT (Rukun Tetangga), Rukun Warga (RW) dan Dewan Kelurahan (DK) tampak sepi.

Rumah sederhana di gang PGA Jalan Kelayan A ini menjadi tempat tinggal S bersama ibunya.

Kalimantan Post

Saat mendatangi rumah dengan ditemani Ketua RT. 3 Kelurahan Kelayan Dalam, Agus Salim, ibunya memberitahukan S sedang keluar.

Namun, saat ditanyakan kapan pulang dan perginya kemana, Ibu S menyebutkan tidak tahu.

Ketua RT 3 Kelurahan Kelayan Dalam, Agus Salim mengatakan mengetahui kasus yang menimpa S dari pemberitaan media massa.

Menurutnya, pribadi S sangat tertutup dan jarang bergaul dengan warga sekitarnya.

Terkait kasusnya, dirinya hanya mengetahui rumah yang selama ini ditempati oleh S dan ibunya berencana dijual.

Namun, karena belum menemukan pembeli dan harga yang cocok, disebutkannya tidak memberitahukan secara resmi kepada ketua RT.

Selain itu, pihak Kelurahan Murung Raya telah menemui S pada Rabu (05/07/2023), namun dirinya tidak mengetahui hasil pertemuannya karena persoalan ini diluar kewenangannya sebagai ketua RT.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, usai memanggil Camat Banjarmasin Selatan dan Lurah Murung Raya, Selasa (04/07/2023) mengatakan proses penyelesaian kasus ini adalah pengembalian uang yang diselewengkan pelaku.

Sekdako menghormati itikad baik dari S yang berjanji mengembalikan uang dan tidak kabur melarikan diri.

“Kalau S mengembalikan uang yang diselewengkanya maka masalah ini dianggap selesai,” tutur Iksan Budiman.

Dirinya menegaskan pengembalian uang yang diselewengkan harus secara menyeluruh dan tidak bertahap.

Selain itu, proses pengembalian harus dibuat surat pernyataan yang tegas dan mengikat.

Sementara, Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus mengatakan batas waktu bagi S untuk mengembalikan uang secara utuh pada Rabu (05/07/2023).

Namun, saat dihubungi melalui telepon, Firdaus mengatakan penyelesaian penggantian uang operasional atau Insentif bagi RT, RW dan DK tunggu satu atau dua hari lagi.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin, Yamin Dorong Relawan Damkar Jadi Motor Gerakan Pilah Sampah

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin harus melakukan investigasi terkait honorer sampai bisa mengelola dana APBD Kota Banjarmasin.

“BKD dan Diklat harus memanggil Lurah Murung Raya untuk menjelaskan alasan honorer bisa memegang dana APBD serta harus mendapatkan sanksi minimal teguran,” katanya.

Ditambahkan, sesuai prosedur dana insentif ini dikelola oleh Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau minimal oleh Bendahara Kelurahan.

Menurutnya, tidak semestinya seorang honorer memegang dan mengelola dana milik kelurahan.

“Kita minta agar kasus diselesaikan melalui mekanisme hukum jika S tidak bisa mengembalikan uang sesuai dengan tenggat waktu,” tegasnya. (mar/K-7)

Iklan
Iklan