Banjarbaru, KP- Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Sabtu (1/7) menyambangi sebuah warung di Jalan Trikora yang beroperasi hingga larut malam dan membuat warga resah.
Kedatangan petugas guna memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik usaha.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas Satpol PP menemukan beberapa botol minuman keras (miras) jenis tuak.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menjelaskan pihaknya mengambil minuman tersebut sebagai barang bukti.
“Kami sita (tuak)” tegas Yanto.
Tidak hanya pelaku usaha, petugas juga mendapati sejumlah remaja yang mengonsumsi minuman keras di tiga tempat berbeda yakni RTH Taman Kreasi di Jalan Panglima Batur, Jalan Pangeran Suriansyah dan RTH Bundaran Trikora.
“Untuk remaja ini langsung diberi teguran dan tindakan fisik terukur,” ujar Yanto.
Upaya tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol. (dev/K-3)