Banjarmasin, KP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif.
Dalam sidang, saksi Haji Muksin mengaku menjual mobil mewah merk Hummer kepada anak buahnya terdakwa bernama Fauzan.
Sedangkan mobil sedan Cadillac merupakan milik Abdul Hakim yang digadaikan kepada dirinya.
Karena Abdul Hakim tidak bisa menebus, kendaraan tersebut digadaikan kembali oleh saksi HL Muksin kepada Ilham Amrullah, putra terdakwa.
Menurut saksi Cadillac warna putih tersebut digadaikan oleh Abdul Hakim senilai Rp 1 miliar dan kemudian digadaikan kembali oleh saksi kepada Ilham Amrullah sesuai dengan bukti kuitansi sebesar Rp 800 juta.
Ternyata oleh saksi kendaraan tersebut akhirnya dijual kepada Ilham tanpa membayar pajak.
Entah bagaimana kemudiaan pihak Ilham bisa membayar pajak mobil dengan Nopol B 232 PB yang bernilai Rp 250 jutaan dengan nama orang yang beralamat di Jakarta.
Ketika diurus pajak di Jakarta ternyata tidak tercantum nama Abdul Hakim.
“Apakah kendaraan tersebut digadai atau dijual,” tanya Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.
Akhirnya saksi mengakui mobil tersebut sudah dijual dan sudah dibalik nama.
Sementara itu, JPU KPK mengajukan permohonan penetapan penyitaan atas uang titipan dari salah satu saksi sebesar Rp 70 juta.
Saksi dimaksud adalah Akhmad Zaini yang merupakan Kepala Dinas PUPR HST yang telah menitipkan uang bukan hak dia ke KPK sebesar Rp 70 juta.
“Karena penyerahan uang di dalam proses persidangan, maka melalui pengadilan kami meminta penetapan untuk izin penyitaan agar uang bisa dijadikan barang bukti sehingga status hukumnya jelas dan bisa dimasukkan dalam tuntutan,” beber Taufik salah seorang JPU dari KPK.
Menanggapi permintaan ini, Jamser mengatakan kalau penetapan sita dilakukan oleh Ketua Pengadilan, sehingga harusnya permohonan diajukan melalui PTSP bukan kepada majelis hakim.
“Tapi ya sudah lah nanti kita yang bantu memasukkan,” ujar Jamser.
Untuk lebih jelas, Jamser menyarankan agar Jaksa kembali menghadirkan saksi kembali, menjelaskan kalau dia sudah menyetorkan uang kepada KPK.
Pada sidang tersebut, JPU juga nampak menghadirkan saksi di luar Berita acara pemeriksaan, yakni dari LHKPN RI Dedi Setianto.
Pada kesaksiannya, Dedi mengatakan kalau terakhir terdakwa melaporkan kekayaaannya pada saat pencalonan bupati tahun 2015.
“Terakhir melaporkan kekayaannya tahun 2015. Harusnya 2016 dan 2017 kembali melaporkan, tapi tidak dilakukan terdakwa,” ujar saksi.
Terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung menegaskan, tidak melapor pada 2016 karena beranggapan sudah melapor di saat pencalonan Bupati akhir tahun 2015.
“Jadi waktu pelantikan Pebruari 2016 saya kira tidak perlu melaporkan lagi,” katanya.
Terdakwa sendiri tidak pernah menerima surat peringatan dari LKHPN.
Untuk diketahui dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain. (hid/K-4)















