Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Sosialisasikan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Kalteng

×

Sosialisasikan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20230720 WA0013
Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan wilayah Provinsi Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (20/7). Kegiatan ini digelar oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya. (kalimantanpost.com/Istimewa)

PALANGKA RAYA, kalimantanpost.com -Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan wilayah Provinsi Kalteng yang digelar oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya, Kamis (20/7/2023).

“Saat ini kita semua sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan iklim yang dapat mengancam sendi kehidupan,” kata Gubernur melalui Sekretaris Daerah H Nuryakin.

Baca Koran

Untuk menghadapinya, lanjut dia, diperlukan pondasi yang kuat terkait perlindungan lingkungan dan iklim dari semua pihak, lintas generasi, lintas disiplin maupun lintas sektor, secara kolektif berinovasi guna mendapatkan solusi untuk mengatasinya.

Dikemukakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, bertujuan untuk mengatur Perdagangan Karbon sektor Kehutanan secara rinci baik aspek lokasi, mekanisme, pelaku usaha perdagangan karbon sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyimpanan dan penyerapan karbon hutan,” tutur Sekda.

Menurut Nuryakin, guna mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan. Perdagangan Karbon sektor Kehutanan dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi Gas Rumah Kaca.

Dipaparkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sebagai Provinsi dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta ha telah berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalteng sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program-program terkait perubahan iklim, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan tersebut.

Sekda meminta semua peserta sosialisasi agar dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan alur perdagangan karbon sektor kehutanan yang akan disampaikan oleh para narasumber.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Ajak Warga Tanam Cabe dan Tomat

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Agus Justianto kepada media mengatakan, sesuai dengan komitmen bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, Kementerian LHK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Diakui, pihaknya mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dimana di dalam Peraturan Presiden tersebut diatur mekanisme yang bisa digunakan untuk pengurangan emisi Gas Rumah Kaca termasuk perdagangan karbon.

“Kementrian melalui Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, telah ditertibkan tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan,” katanya. (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan