TANJUNG, kalimantanpost.com –
“Jambret …. jambreet …,” teriak Yuni Irawati (40). Teriakan ibu rumah tangga ini membuat pengunjung Pasar Mahe, Tanjung Kabupaten Tabalong kaget.
Warga pun berhasil mengamankan tersangka RH (43) dan kemudian pelaku diserahkan ke kantor polisi.
Informasi yang diperoleh, berawal Rabu lalu sekitar pukul 09.00 Wita, Yuni bersama anak perempuannya yang masih Balita berangkat ke Pasar Mahe untuk belanja keperluan sehari-hari.
Setelah masuk area pasar, Yuni menggandeng anaknya di sebelah kiri. Tak lama berselang, tiba-tiba anaknys menangis sambil berkata: “Kalung ulun diambil Paman itu,” sambil anaknya menunjuk seorang laki-laki.
Mendengar tangisan tersebut Yuni menoleh ke anaknya dan melihat ternyata benar kalung yang dipakai anaknya sudah tidak ada lagi atau hilang. Sesaat melihat terduga pelaku yang dikenalinya masih berada di sekitar sedang berusaha memasukkan kalung emas ke dalam saku celananya.
Yuni berteriak berteriak “jambret… jambreettt…!!!”. Mendengar teriakan tersebut, pelaku langsung membuang liontin menjatuhkan ke tanah.
Sementara itu warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengamankannya kepada Polisi.
Sebelumnya, Yuni yang merupakan warga Desa Mahe Pasar RT 3, Kecamatan Haruai, Tabalong ini mengenali Pelaku RH (43) warga Kelurahan Salsabilah, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah .
Pasalnya, seminggu sebelum kejadian, pelaku juga sempat akan mengambil kalung anak korban namun gagal dan korban memaafkannya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K SIK serta Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM, Selasa (26/7/2023) menjelaskan tersangka adalah residivis dua kali dalam perkara yang sama yaitu kasus pencurian atau jambret.
Pertama, kata dia, pada tahun 2010 di wilayah hukum Polres Banjar dan kedua tahun 2014 di wilayah hukum Polresta Palangkaraya.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” ujar Kapolres Tabalong.
“Ada pun modus operandi, tersangka berpura-pura berbelanja di Pasar Mahe dan kemudian mengambil perhiasan kalung emas berikut dengan liontin yang sedang dikenakan anak perempuan korban yang masih Balita pada saat digandeng di Area Pasar,” terang Anib.
Sementara Barang Bukti yang diamankan, satu buah KTP atas nama RH, satu buah perhiasan kalung emas dalam keadaan putus dengan berat 3 gr, satu buah liontin kalung dengan berat sekitar 2 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dengan Nopol DA 4293 FP berikut dengan STNK nomor 414082 atas nama Hadiansyah dan satu lembar nota pembelian. (Ros/KPO-3)