Batulicin, KP – Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM), sepèrti nya sdh hampir maksimal, hanya saja meski SE itu sudah tersosialisasika tapi pelanggaran kecil masih ada.
Seperti Pada baru tadi, terdapat dua THM melanggar ketentuan dan buka pada malam jumat. Dua THM Ini terjaring saat Satuan patroli Pol PP melakukan patrolli di kawasann Kecamatan simpang Empat.
“Hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melaksanakan kegiatan, namun ada dua THM yang melanggar ketentuan dan buka pada malam jumat,” sebut Kadis Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani, baru tadi.
Terkait dua THM yang buka pada malam jumat, Satpol PP langsung menindak dengan mengamankan dokumen THM dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses selanjutnya. Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan
tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.
Adapun Dalam SE Bupati pada point tiga isinya di larang melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam. Hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita. (han)