Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Pembakar Lahan Ditahan di Mapolres Banjarbaru

×

Tersangka Pembakar Lahan Ditahan di Mapolres Banjarbaru

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Seorang lelaki ditetapkan menjadi tersangka pembakaran lahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru.

Lelaki berinisial S diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Jalan Simpati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Mei lalu.

Kalimantan Post

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, penetapan tersangka S membutuhkan waktu sepekan setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

“Penetapan tersangka S sudah melalui gelar perkara,” sebut AKP Sayhruji, Rabu (5/7).

Penetapan S sebagai tersangka pembakar sudah dilakukan sejak Selasa (4/7), dan S langsung ditahan.

S lelaki yang menjadi tersangka pembakaran lahan di Tegal Arum, Landasan Ulin, Banjarbaru.

AKP Syahruji membeberkan berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian berdasar pengakuan S mengakui membuka lahan dengan cara membakar, kemudian ditinggal pulang ke rumah.

“S membakar lahan miliknya sendiri, tapi tidak dijaga sehingga api menjalar ke lahan lain hingga luasan 0,8 hektare,” bebernya.

S dikenaklan pasal 187 KUHP dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Disebutkan juga, penetapan tersangka S ini merupakan satu dari tiga titik kebakaran lahan yang dilakukan penyelidikan oleh Polres Banjarbaru.

“Ini salah satu dari tiga kasus yang disampaikan lidik kemarin, sedangkan dua kasus lagi masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya. (K-2)

Baca Juga :  PT Raja Nusantara Berdaya Disebut KPK Diisi Tjm Sukses Fadia Arafiq
Iklan
Iklan