Tersangka sempat menemui orangtuanya untuk meminta restu hendak berkelahi dengan seseorang. Orangtua tersangka juga sempat datang ke TKP untuk membujuk agar tidak melanjutkan rencana perkelahian, namun tersangka tetap saja menunggu korban.
BANJARMASIN, KP – Tersangka kasus pembunuhan berinsial RB (24) ternyata sempat meminta restu ibunya untuk menusuk seterunya.
Fakta ini diungkap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Iptu Herjunadi usai menggelar adegan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil Kamis (6/7) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Tersangka sempat menemui orangtuanya untuk meminta restu hendak berkelahi dengan seseorang. Orangtua tersangka juga sempat datang ke TKP untuk membujuk agar tidak melanjutkan rencana perkelahian, namun tersangka tetap saja menunggu korban,” katanya.
Dari rekonstruksi ini, ujarnya, jelas tergambar saat tersangka menunggu korban di TKP dengan rentan waktu yang cukup membuat suatu keputusan maka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati dan subsider Pasal 338 KUHP.
Dari rekonstruksi itu terungkap motif sementara pembunuhan yakni munculnya rasa kesal antara korban dan pelaku saat berpapasan atau bertemu.
“Ada rasa kesal pada saat berjumpa antara korban dan tersangka, kemudian muncul niat untuk menghabisi korban,” kata Kanit Reskrim.
Iptu Herjunaidi mengatakan, antara korban dan tersangka tidak ada hubungan keluarga.
“Tidak ada hubungan keluarga dan tidak saling kenal,” tegasnya,.
Adegan rekonstruksi sendiri dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi.
Turut hadir dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kuasa Hukum tersangka dari LKBH Unlam Banjarmasin serta para keluarga tersangka.
Tersangka sendiri memeragakan 16 adegan dalam rekonstruksi saat menghabisi nyawa korbannya, Rabu (21/6) malam di Jalan Kelayan A RT 17, Jembatan 5 Oktober, Banjarmasin Selatan.
Pada adegan ke-11 tersangka memeragakan cara menusukkan senjata tajam berkali-kali ke beberapa bagian tubuh korban.
Warga Jalan Gerilya RT 18, Banjarmasin Selatan ini kemudian memeluk ibunya yang turut hadir di kantor polisi usai menjalani adegan reka ulang.
Sebelumnya, tersangka RB ditangkap karena menusuk pemuda bernama Muhammad Arin alias Mandarin (23), warga Jalan Kelayan A RT 17 Banjarmasin Selatan hingga tewas bersimbah darah.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari LKBH ULM, Renaldi Farhan berjanji akan mendampingi tersangka hingga ke persidangan nanti.
Ketika melihat adegan rekonstruksi, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut dapat dikatakan termasuk atau ternilai pembunuhan berencana.
“Kami berpendapat masih kabur,” dalihnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami lagi pada saat persidangan berlangsung. “Kita lihat dari fakta-fakta persidangan nanti,” tuntasnya. (fik/K-4)