Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Wakil Ketua MPR RI Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Nikah Beda Agama

×

Wakil Ketua MPR RI Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Nikah Beda Agama

Sebarkan artikel ini
IMG 20230712 WA0005
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto (empat kanan) menemui Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, kalimantanpost.com –
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Menurut Yandri, pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menolak pernikahan beda agama.

Kalimantan Post

“Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” kata Yandri dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Agung, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.

Ia meminta Syarifuddin agar MA secepatnya merespons aspirasi publik yang beragam terkait nikah beda agama itu, yakni dengan langsung membatalkan putusan PN Jakpus.

Dia menilai, apabila putusan tersebut dilaksanakan, akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, seperti permasalahan soal ahli waris dan status anak.

“Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” kata Yandri.

Pada kesempatan tersebut, Yandri datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah K.H. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji. Ia mengatakan, kedatangan dirinya disambut baik oleh Ketua MA.

“Saran sudah kami sampaikan dan respons Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau (Ketua MA) mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik,” imbuhnya.

Yandri mengatakan ia juga menanyakan terkait perlu atau tidak dirinya perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal.

Baca Juga :  Tingkatkan Solidaritas, Ketua DWP Kotabaru Gelar Pertemuan di Kecamatan Pulau Sembilan

“Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air,” kata Yandri.

Lebih lanjut, Yandri meminta MA dapat secepatnya mengeluarkan putusan dan pendapatnya terkait nikah beda agama tersebut. Namun, kata dia, ia tetap menghormati proses MA.

“Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik,” ujarnya.

Dia menambahkan harus ada aturan hukum yang mengikat jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus tersebut mesti dibatalkan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Agama MA Amran Suadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, serta Staf Khusus Wakil Ketua MPR Yahdil Abdi Harahap. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan