Kuala Kapuas, KP – Seorang pengedar sabu asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Kapuas di kawasan jembatan timbang Km 12,5 Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Benar, pelaku berinisial BP (33) warga Kuripan, Banjarmasin,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi di Kuala Kapuas, Jumat (21/7).
Pelaku BP ditangkap petugas pada Kamis (20/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB, atas laporan masyarakat bahwa akan ada seseorang akan masuk ke wilayah Kapuas membawa barang haram tersebut yang akan diedarkannya di wilayah setempat.
Atas laporan yang didapat, benar saja, Pelaku BP yang menggunakan kendaraan roda dua Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nopol DA 4703 LW, melintasi kawasan jembatan timbang Km 12,5 dan petugas lalu melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,24 gram.
“Pelaku BP beserta barang bukti yang didapat, kita amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan dari keterangan pelaku BP, barang haram tersebut berasal dari Banjarmasin, yang kemudian rencananya akan diedarkannya ke wilayah kabupaten setempat.
Atas perbuatan pelaku BP tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya, lima hingga dua puluh tahun penjara,” demikian AKP Subandi.
Sementara itu, selain pelaku BP dan barang bukti sabu diamankan, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membawa serbuk bening tersebut, dan satu buah henponnya. (iw/K-4)