Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

3,71 Kilogram Sabu Disita Polresta Banjarbaru dari Jaringan Pengedar Narkotika

×

3,71 Kilogram Sabu Disita Polresta Banjarbaru dari Jaringan Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20230830 WA0038
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan sabu-sabu seberat 3,71 kilogram yang disita dari jaringan pengedar narkoba hasil penangkapan beberapa waktu lalu. (Kalimantanpost.com/Antara)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,71 kilogram dan berhasil menyelamatkan 15.420 jiwa dari pemakaian barang terlarang itu.

“Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari jaringan pengedar narkotika sebanyak 3,71 kilogram,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di Kota Banjarbaru, Rabu (30/8/2023).

Baca Koran

Menurut Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto, pengungkapan berawal tersangka FR yang ditangkap, Sabtu (16/8/2023) dan disita 15,02 gram sabu-sabu.

Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu didapat dari SM (38) dan informasi itu ditindaklanjuti personel Satuan Resnarkoba, Selasa (22/8) dengan mendatangi kediaman SM untuk mencari barang bukti lainnya.

Selain mengamankan FR dan SM petugas juga menangkap tersangka AS yang bertindak sebagai penjaga rumah tempat penyimpanan barang di komplek perumahan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu.

“Kami masih terus mengembangkan kasusnya sehingga bisa bongkar jaringan diatasnya. Pengakuan tersangka SM, hanya menerima barang dari orang lain dan disuruh mengedarkan,” ucap kapolres.

Disebutkan kapolres, tersangka SM merupakan residivis kasus yang sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ditangkap personel Polsek Cempaka Banjarbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dikatakan Dody, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 84 ayat (2) KHUP maksimal ancaman hukuman mati.

“Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu sehingga bisa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Harapan kami, pengembangan kasusnya bisa lebih besar,” ucap Dody.

Pengakuan tersangka SM, barang bukti sabu-sabu mencapai 3,71 kilogram itu berasal dari orang lain yang menitipkan dan memintanya mengedarkan di wilayah Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Dua Saksi Akui Beri Suap Rp1 Miliar kepada Dinas PUPR Kalsel

“Saya dititipkan sabu-sabu itu dan menyimpannya di rumah kontrakan sambil menunggu informasi untuk disebar kemana saja, tapi wilayahnya di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” katanya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan