BALANGAN, Kalimantanpost.com – Satu orang ditetapkan Kepolisian Resort (Polres) Balangan sebagai tersangka kasus perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di Desa Pematang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka yaitu AB (27) terkait kasus perkelahian yang terjadi beberapa hari lalu di Awayan dan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana, tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu (23/8/2023).
Riza menuturkan terkait dengan kasus perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, dia mengimbau apabila terjadi di kalangan masyarakat ada beberapa cara yang dilakukan yaitu dapat salah satunya mediasi di lingkup desa.
Kapolres melanjutkan selain di tingkat desa juga bisa di kecamatan, dengan mengundang Polsek dan Koramil agar jangan sampai melakukan main hakim sendiri.
Kanit Pidum Polres Balangan Aipda Suryadi menjelaskan kronologi kejadian, yaitu awalnya korban Y (61) datang ke rumah orang tua pelaku untuk mengobrol. Saat mengobrol pelaku sedikit mendengar apa yang diucapkan korban kepada orang tuanya dengan nada marah-marah.
Suryadi melanjutkan setelah korban pergi dari rumah orang tua korban, pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor hingga sampai tengah jalan korban berhenti setelah dipanggil pelaku.
Kemudian pelaku sempat menanyakan kenapa korban memarahi orang tua pelaku, lalu si korban juga menantang pelaku akhirnya terjadi perkelahian antara si korban dan pelaku dengan sama-sama menggunakan sebatang kayu.
“Saat perkelahian terjadi pelaku dengan membabi buta terus memukul korban menggunakan kayu ke badan dan kepala korban,” jelasnya.
Suryadi menambahkan pada saat perkelahian berlangsung ada sejumlah warga yang datang untuk melerai namun tidak berhasil. Alhasil, korban akhirnya lemas dan sambil bermundur menghindari serangan pelaku akhirnya jatuh di selokan dengan posisi kepala terbentur ke selokan.
Diketahui kejadian terjadi pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 20.00 Wita, kemudian pada pukul 21.00 Wita korban dibawa oleh warga ke rumah sakit karena setelah berkelahi korban tidak sadarkan diri, lalu pada Minggu (20/8) jam 01.00 dini hari pihak rumah sakit menyatakan korban boleh pulang.
Kemudian sekitar pukul 03.00 dini hari korban kembali tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit, lalu pukul 06.00 pagi korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit. (Ant/KPO-3)