Banjarmasin, KP- Gedung merah-putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan kembali “Digoyang” (didemo) atas dugaan penyalahgunaan IUP
(Izin Usaha Pertambangan) pada beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel)
Sebelumnya aksi pada 29 Juli 2023 dilakukan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel.
Dimana dari informasi, sesuai jadwal ditentukan pada Rabu (9/8) mendatang.
Sementara Ketua KAKI Kalsel, A Husaini memberakan soal itu.”Kita akan gelar aksi lanjutan ke Gedung KPK dan ESDM serta PPATK di
Jakarta.
Kami akan memyampaikan masalah tata kelola pertambangan batubara di Kalsel,” ujarnya, Minggu (6/8).
Di KPK untuk melaporkan dugaan korupsi atau berbagai dugaan penyimpangan. termasuk laporan adanya dugaan penyalahgunaan IUP, salah
satunya kepada PT GS.
“Dari informasi, pihak KPK saat ini fokus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap IUP yang terindikasi melakukan tindak pidana
korupsi.
Seperti beberapa masalah dalam IUP yang tidak memiliki deposit atau kandungan batubara. Namun, Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya
(RKAB) diterbitkan, padahal deposit sudah habis.
Ini didiga terbitannya RKAB tersebut hanya memfasilitasi dugaaan batubara ilegal, atau memakai dokumen terbang (yang ada sejak tahun
2015.Tapi silahkan cek di kementrian ESDM, RKAB dan kuota pasti diterbitkan,” bebernya.
Pihaknya mencontohkan, data yang di sampaikan kepadanya dari KPK, bahwa IUP PT GS diduga dimiliki oleh seorang tokoh berinisial H Mn
dengan luas 89 Hektare.
Namun deposit sudah habis penjulan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2022 ada terus penjualan.“Padahal kan ada dugaan depositnya
sudah habis sejak tahun 2015,” jelasnya.
Ia berharap, kepada Bareskrim, Kejaksaan dan KPK segera melakukan pemeriksaan, karena pelanggaran UU Minerba Pajak yamg tidak sesuai
dengan tindak pidana Korupsi.
”Kita menyampaikan aksi kembali, pada Rabu mendatang agar diproses dan PPATk segera telisik aliran dana dari IUP tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu KAKI Kalsel juga membawa dugaan permasalahan tambang yang ada di Kabupaten Tabalong yakni Mantimin Coal Mining atau MCM .
Pasalnya lanjut Husaini, Banner atau spanduk pertambangan oleh MCM sempat diprotes masyarakat karena luas konsesinya diduga menyentuh
hutan meratus.
Terkait ini pula katanya, banyak pemberitaan dan gugatan Walhi di Jakarta yang dimenangkan oleh Walhi.
Dan akhirnya MCM tidak jadi melakukan ekplorasi di wilayah HST dan Balangan. “Diduga PK2B dari MCM dilakukan pencuitan dan akhirnya
tambang di alihkan ke Tabalong.
Permasalahan aktivitas tidak memiliki Jalan Hauling sehingga angkutan melewati jalan negara.
“Harusnya UP ini tidak bisa produksi karena tidak memiliki jalan hauling informasi bahwa mereka diduga kordinasi dengan polda masalah
melewati jalan negara.
“Ini bukan masalah kordinasi atau tidak . Karena ada perda yang tidak boleh angkutan jalan tambang melewati jalan negara.Kordinasi
seperti itu ada potensi suap dan gratifikasi,” jelas Husaiani. (*/K-2)