Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Anggota Paspampres Penganiaya Warga Aceh Diminta Dihukum Berat

×

Anggota Paspampres Penganiaya Warga Aceh Diminta Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
IMG 20230828 WA0004
Arsip foto - Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (7/8/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) menuntut keadilan untuk warga Aceh Imam Masykur (25) yang tewas diduga dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Pasmpares) berinisial Praka RM.

“Taman Iskandar Muda meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat,” kata Ketua Umum PPTIM Muslim Armas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/8/2023).

GBK

PPTIM sebagai organisasi induk paguyuban tertua masyarakat Aceh di perantauan mengecam terjadinya peristiwa tewasnya Imam Masykur, warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun tersebut.

Menurut Muslim, dengan pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Bagaimana pun, kata dia, tidak ada alasan apa pun untuk merampas kemerdekaan hidup seseorang. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

“Apalagi korban sebelum dibunuh, diculik, dan disiksa. Tentu saja ini secara hukum dan kemanusiaan sangat tidak dibenarkan,” ujar Muslim.

PPTIM, kata Muslim, mendesak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu, apakah orang tersebut oknum dari institusi TNI.

Menurut dia, setiap anak bangsa wajib mendapatkan perlindungan dari negara, hak-haknya tidak boleh dirampas begitu saja, apalagi dilakukan aparat negara, seperti TNI yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat bukan sebaliknya.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terluang kembali sehingga perlu adanya proses hukum yang seadil-adilnya,” ujar dia.

Guna memastikan keadilan itu terpenuhi, Muslim menekankan bahwa PPTIM dengan segenap perangkat pengurus pusat (termasuk Badan Advokasi TIM), cabang, hingga sektoral di seluruh Indonesia, serta jaringan masyarakat Aceh di seluruh dunia akan mengawal proses hukum atas pembunuhan Imam Masykur.

Baca Juga :  KKB Tembaki Warga di Intan Jaya, Satu Orang Tewas

Ia menyampaikan kepada masyarakat Aceh agar bersabar menunggu bagaimana proses hukum dijalankan dan bersama-sama mengawal dengan baik penyelesaian kasus tersebut sehingga tidak muncul dampak lain yang tidak diinginkan.

“Intinya semuanya kami serahkan kepada proses hukum dan tidak main hakim sendiri,” kata Muslim.

Sementara itu, Sekretaris Badan Advokasi PPTIM M Basyir meminta pengusutan tuntas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.

“Usut semua pihak yang terlibat dari awal sampai berujung terjadinya peristiwa pembunuhan untuk terangnya suatu tindak pidana. Apa pun motifnya, pelakunya oknum TNI anggota Paspampres, ini di luar nalar kami di negara hukum,” kata Basyir.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan.

“Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael dihubungi di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh di Jakarta. Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.

Rafael sendiri tidak merinci kronologi peristiwa tersebut ataupun jumlah personel TNI yang diduga terlibat, namun dia memastikan hanya satu anggota Paspampres yang diduga terlibat dan tengah diperiksa.

“Yang jelas satu anggota Paspampres,” kata dia.

Menurut Rafael terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan.

Dia memastikan apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Selidiki Penyebab Kebakaran Golden 10 Houseware

“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Rafael. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan