KOTABARU, Kalimantanpost.com -Seorang pria berinisial BRL yang diduga terlibat pembacokan terhadap tenaga kerja asal Tiongkok Xu Ming ditetapkan anggota Polsek Sungai Durian Kabupaten Kotabaru sebagai tersangka.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka pembacokan terhadap tenaga kerja asing asal China yang merupakan karyawan PT SDE, dan pelaku bernama BRL, sedangkan dua orang temannya FJ dan GDR saat ini masih berstatus saksi,” kata Kapolsek Sungai Durian Ipda Tri Wibawa saat dikonfirmasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (27/8/2023).
Tri menuturkan penyidik Polsek Sungai Durian masih mendalami status dua saksi lain berinisial FJ dan GDR yang berada di lokasi kejadian saat terjadi penganiayaan terhadap Xu Ming.
Berdasarkan pemeriksaan, Tri mengungkapkan BRL mengaku berperan sebagai pelaku yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Namun, BRL sempat terlibat adu jotos dengan korban Xu Ming dengan tangan kosong sebelum dilerai FJ dan GDR, kemudian terjadi pembacokan.
Akibat penganiayaan itu, tersangka BRL dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pekerja asing PT SDE asal Tiongkok Xu Ming menjadi korban penganiayaan di Jalan Trans Provinsi Kalimantan Selatan-Timur Km375 Dusun Taurung, Desa Gendang Timburu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (24/8) malam.
Tri mengatakan pengeroyokan dan penikaman sekelompok pemuda terhadap warga asing terjadi pada Kamis pukul 20.00 Wita, mengakibatkan korban mengalami luka sayatan dan tebasan pada beberapa bagian tubuh. (Ant/KPO-3)